Jaksa Tahan Mantan Bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kejaksaan Negeri Takengon telah melakukan penahanan terhadap terhadap AP (mantan bendahara Disdagkop dan UKM) Aceh Tengah, Selasa 25 Juli 2023.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Ddna Ganti Uang (GU) pada Disdagkop dan UKM Aceh Tengah, tahun anggaran 2018.

Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid melalui Kasi Intel, Rista Zullibar mengatakan, AP sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon, selama 20 hari ke depan.

“Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.