2 Pelaku Pembakaran Hutan di Kecamatan Ketol Diamankan Polisi

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah telah mengamankan dua orang pelaku pembakaran hutan, di kawasan Kecamatan Ketol.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dodi Indra Eka Putra, S.IK dalam keterangan persnya mengatakan, keduanya melakukan pembakaran terhadap garapan lahan, di dua tempat berbeda.

“Kedua pelaku berinisial JS (37 tahun) warga Karang Ampar, Ketol dan MH (42 tahun) tercatat sebagai warga Genting, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya,” kata Dodi, Jum’at 16 Juni 2023.

Keduanya kata dia, diamankan pada 14 Juni 2023 di Dusun Pantan Jadi, Kampung Burlah, Kecamatan Ketol.

“Kedua terbukti, telah melakukan pembakaran lahan di kawasan hutan lindung Kampung Burlah, Ketol. Untuk tersangka JS lahan yang terbakar di dua titik dengan luas lebih kurang 0,09 Ha dan 0,02 Ha,” terang Dodi.

“Sementara untuk tersangka MH, luas yang lahan terbakar lebih kurang 1 Ha. Dan lahan yang dibakar masuk ke kawasan hutan lindung,” tambah Kapolres.

Dilanjutkan, kedua tersangka mengakui, lahan yang dibakar akan digarap untuk tanaman cabe.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 Jo Pasal 92 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 1,5 M paling banyak 5 M.

Kapolres menegaskan, saat ini pihaknya memang baru mengamankan dua tersangka. Jika melihat banyaknya titik api di wilayah hukum Aceh Tengah, bukan mustahil akan ada tersangka-tersangka lain yang akan diamankan.

“Saat ini, kita terus melaukan pemantauan terhadap titik hot spot di Aceh Tengah. Terkait pelaku lain, juga sedang kita dalami. Intinya, terkait pembakaran hutan, kita langsung akan pidanakan,” tandas Kapolres.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.