TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah lakukan Koordinasi dengan Instansi terkait dalam persiapan penerimaan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah untuk Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mukhlis, S.S di Ruang Kerjanya, Jumat, 28 April 2023. Ia mengatakan bahwa KIP Aceh Tengah saat ini sedang melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait persiapan penerimaan bakal calon anggota DPRK untuk Pemilu 2024.
“Saat ini, kita sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, Kemenag, RSUD Datu Beru dan lainnya dalam persiapan penerimaan bakal calon Anggota DPRK untuk Pemilu 2024,” kata Mukhlis.
Kemudian, Mukhlis juga menyebutkan salah satu bentuk koordinasi dengan instansi terkait yaitu, dalam pembuatan SKCK di Kepolisian yang merupakan salah satu syarat administrasi bakal calon legislatif Aceh Tengah.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, pihaknya mengatakan akan mempermudah dalam pembuatan SKCK yang dikeluarkan Kepolisian, misal berkas yang disampaikan cukup dikumpulkan ke Pengurus Partai secara kolektif,” ujar Mukhlis.
Ia menambahkan hal demikian dapat mempermudah Bakal Calon untuk mengurus kelengkapan administrasi bakal calon legislatif yang akan bertarung pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
“Tidak hanya dengan Kepolisian, dalam hal mengurus berkas lainnya juga Insyaallah akan dipermudah oleh instansi lainnya, seperti RSUD Datu Beru atau Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama terkait legalisir Ijazah dan Surat Keterangan Sehat,” tambahnya.
Mukhlis juga mengatakan Masing-masing instansi akan memberikan pelayanan terbaik dan akan membuat helpdesk khusus untuk para bakal calon DPRK yang mengurus surat keterangan sehat, SKCK, Surat Bebas Narkoba dan lainnya.
Selanjutnya, Mukhlis mengatakan jika hasil dari koordinasi dengan instansi terkait ini diplenokan bersama seluruh Komisioner, Sekretaris dan Pejabat Fungsional serta Pejabat Struktual pada Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah.
“Setelah pelaksanaan koordinasi ini, Kami kemudian rapat pleno sebagai tindak lanjut dari koordinasi kami dengan instansi terkait ini,” tutup Mukhlis.
[SP]