Takengon–LintasGAYO.co : DPRK Aceh Tengah mengesahkan Qanun APBK Aceh Tengah tahun 2023, Selasa 29 November 2022 lewat sidang paripurna. Penetapan tersebut, dihadiri Sekda Aceh Tengah, Subhandhy dari pihak eksekutif.
Subhandhy dalam kesempatan itu menyampaikan, terima kasih kepada pihak legislatif yang telah mengesahkan anggaran APBK Aceh Tengah tahun 2023.
“Tentunya kita semua bersyukur karena telah dapat mengemban amanah rakyat dalam menjalankan administrasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sekda memulai sambutannya.
Disamping itu, Sekda mengingatkan segenap kepala perangkat daerah agar mencermati berbagai masukan, dan gagasan dari para anggota DPRK selama pembahasan berlangsung, sebagai landasan untuk bekerja lebih baik dimasa mendatang dan berharap mampu bekerja lebih baik demi kemaslahatan masyarakat.
“Mari kita kuatkan komitmen untuk bekerja melanjutkan kegiatan dan program tahun 2023 lebih baik dari sebelumnya, dengan harapan memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tegas Subhandhy.
Rancangan APBK Aceh Tengah untuk Tahun 2023, menetapkan Sektor pendapatan Daerah sebesar Rp 1.186.178.410.310,- dan besaran belanja Daerah sebesar Rp 1.178.578.410.310,-, sedangkan untuk Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp,7.600.000,000,-
Dalam rapat tersebut, secara simbolis diserahkan penyampaian pendapat akhir Fraksi dan kesepakatan persetujuan Anggota DPRK Aceh Tengah terkait pengesahan Qanun Tentang Rancangan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 mendatang.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Edi Kurniawan yang memimpin sidang mengharapkan, penetapan APBK Aceh Tengah tepat waktu sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan dan perundang-undangan dapat tercapai dan berharap penetapan anggaran ini lebih memihak kepada kepentingan rakyat dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Aceh Tengah ke depan.
[SP]