TAKENGON-LintasGAYO.co : 18 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk Satres Narkoba Polres Aceh Tengah, selama September-Oktober 2022.
Kapolres Aceh Tengah yang diwakili Wakapolres, Kompol Edwin Aldro menegaskan, tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Aceh Tengah.
“Ke-18 tersangka ini, merupakan pengembangan dari 12 kasus, 10 diantaranya narkoba jenis sabu dan 2 lainnya ganja,” katanta, Kamis 13 Oktober 2022.
Dari kasus yang diungkap ini lanjut Aldro, ada satu kasus yang menonjol dengan barang bukti ganja 12,9 Kg. Dan pihaknya hingga saat ini masih mendalami pengembangannya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Aceh Tengah, AKP Wawan Darmawan, S.IK mengatakan, saat ini di Aceh Tengah terendus modus baru dalam peredaran gelap narkoba.
“Pelaku dengan rapi memainkan perannya, dan hanya menjual ke pembeli yang dia kenal, bukan begitu pesan barangnya langsung ada.
“Dan ada juga, pelaku dan pembeli tidak saling ketemu. Tapi menggunakan amplop, dan hanya berkomunikasi dengan lewat telpon,” sebutnya.
Tapi katanya, berkat peran aktif masyarakat modus ini akhirnya berhasil diungkap. Dan dalam waktu dekat, penyalur barang haram tersebut akan segera diungkap.
[Darmawan]