Paradigma Berpikir Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum

oleh

Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh mempunyai beberapa Prodi, yaitu : PMH (Perbandingan Mazhab dan Hukum), HK (Hukum Keluarga), IH (Ilmu Hukum), HES (Hukum Ekonomi Syariah), HPI (Hukum Pidana Islam) dan HTN (Hukum Tata Negara).

Bila kita memahami Prodi-Prodi tersebut maka dari namanya kita secara langsung dapat mengetahui bahwa dua Prodi yakni Perbandingan Mazhab dan Hukum dan Prodi Ilmu Hukum adalah dua Prodi yang mempunyai pola pikir yang sama dan mempunyai orientasi yang berbeda.

Kalau PMH dapat mengkaji semua objek kajian fiqh (ibadah, mu’amalah, munakahat dan jinayah) atau dapat mengkaji apa yang menjadi objek kajian dari hukum keluarga, dapat mengkaji objek kajian hukum ekonomi, juga bisa mengkaji masalah pidana dan alumninya juga mampu mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan.

Masing-masing objek kajian tersebut dijelaskan dengan menggunakan metode atau cara membandingkan.

Sedangkan Prodi IH adalah Prodi yang mempunyai orientasi keilmuan dalam bidang hukum, lebih spesifik yaitu ilmu hukum positif. Sama halnya dengan jurusan atau prodi yang ada di Fakultas Hukum di Universitas Umum.

Namun karena berada dalam naungan UI (Universitas Islam) dan berkedudukan di Fakultas Syariah dan Hukum maka menjadi sama dengan PMH hanya saja tidak melakukan kajian dengan menggunakan metode atau cara membandingkan.

Beberapa tahun terakhir tamatan SLTA (MAN/SMA/KEJURUAN) termasuk alumni Pesantren sangat kurang memilih Prodi PMH dengan alasan Prodi tersebut sangat sulit karena harus berhadapan dengan Kitab Kuning, Prodi tersebut berorientasi ke masa lalu karena hanya mengkaji kitab-kitab atau pendapat ulama terdahulu.

Karena dua hal tersebut orang-orang menganggap alumni PMH sangat sulit mendapat pekerjaan. Karena tidak tuntasnya pemahaman tentang “paradigma berpikir PMH” mereka beranggapan kalau kuliah di PMH tidak mempunyai orientasi ke depan.

Sebenarnya sebagaimana telah disebutkan bahwa pembelajaran yang ada di PMH bukanlah memfokuskan diri pada pembelajaran materi fiqh (hukum Islam) sehingga menganggap materi fiqh itu menjadi dogma yang tidak berubah mengikuti perubahan zaman.

Tetapi bila dilihat dari materi (silabus) yang diajarkan sebagaimana disebutkan bahwa di PMH itu yang ajarkan adalah pola berpikir yang dicontohkan dengan mazhab.

Seperti mengajarkan mahasiswa berpikir dengan pola Imam Hanafi yang tinggal di Kuffah dan letaknya jauh dari Mekkah dan Madinah sehingga menjadikannya menjadi ahlur ra’yu. Mengajarkan pola berpikir Imam Maliki yang tinggal di Madinah dan tidak pernah keluar dari Madinah kecuali melaksanakan haji, membentuk pola pikirnya menjadi ahlul hadis.

Selanjutnya mengajarkan mahasiswa mempunyai pola berpikir ala Imam Syafi’i sebagai Imam yang menggabungkan dua pola pikir yang berbeda dan juga mengajarkan mahasiswa bagaimana Imam Ahmad bin Hanbal sebagai orang yang ahli fiqh namun juga mempunyai karya hadis yang maha dahsyat.

Kesemua Imam Mazhab seperti telah disebutkan ditambah lagi dengan Imam Daud Zahiri dan juga Imam-Imam lainnya sangat berorientasi bila kita melihat dari masanya ke masa kita sekarang ini.

Diharapkan mereka yang mengikuti pendidikan di Prodi PMH (Perbandingan Mazhab dan Hukum) Fakultas Syariah dan Hukum melahirkan generasi yang berpikir seperti Imam Mazhab yang tidak hanya menjawab permasalahan yang dihadapi pada masanya tetapi juga menghadapi masa yang dihadapi sekarang yakni era ilmu pengetahuan dan teknologi.

*Ketua Prodi PMH Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.