TAKENGON-LintasGAYO.co : Akhir perjalanan dari salah seorang narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rutan Kelas II B Takengon 2019 silam, akhirnya terhenti.
Adalah Suardi alias Adi Adong yang menjadi satu dari delapan napi yang kabur dari Rutan Takengon 2019 silam.
Setelah 3 tahun, Adi Adong berpindah-pindah tempat, akhirnya keberadaanya terpantau oleh masyarakat, yang kemudian melaporkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, S.IK, Jum’at 23 September 2022 mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan keberadaan Adi Adong, tim yang dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Wawan Darmawan, S.IK langsung melakukan pengintaian.
“Ternyata benar, Adi Adong kini berada di wilayah Pante Raya, Kabupaten Bener Meriah, dan kita langsung mengamankan yang bersangkutan,” tegas Kapolres.
“Dan hari ini, kita sudah serahkan kembali ke Rutan Takengon, untuk yang bersangkutan menjalani sisa masa tahanannya,” tambah Kapolres.
Informasi yang dihimpun LintasGAYO.co, nama Suardi menurut identitas yang sebenarnya kini telah berganti menjadi Sabardi. Ia juga sempat melakukan pengurusan dokumen kependudukannya ke Disdukcapil Aceh Tengah, dengan nama Sabardi dengan alamat Tanoh Depet Kecamatan Celala.
Menurut pengakuan Adi Adong, dirinya baru saja menetap di Bener Meriah, setelah berpindah-pindah tempat. Dia mengaku, pernah di Nagan Raya dan kembali ke Tanoh Depet.
“Ke Bener Meriah, baru tiga bulan. Disana saya, tanam tomat, dan akan segera panen. Dan saya pun sempat mengurus KTP ke Disdukcapil. Karena sebelumnya memang saya tidak punya KTP,” katanya.
Berkat kelihaiannya, mengelabui aparatur Kampung Tanoh Depet dan pihak Kecamatan, ia akhirnya berhasil melakukan perekaman e-KTP ke Disdukcapil.
Padahal, menurut pengakuannya dia bukan berasal dari Kampung tersebut, melainkan berasal dari Kampung Kuala Bengi, Bebesen.
“Setelah KTP ada, saya ke Bener Meriah tanam tomat,” katanya.
Ia pun mengaku, saat proses pelarian diri 2019 silam dari Rutan, dia tak ikut merencanakannya.
“Saat itu, waktu pagi saya terbangun. Napi yang lain kabur, dan saya ikut naik plafon. Lalu berjalan kaki ke arah Paya Ilang tanpa alas kaki, kemudian ke Pegasing, dan melanjutkan ke Nagan Raya. Setelah aman, saya kembali ke Aceh Tengah, tepatnya ke Tanoh Depet,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Adi Adong dijerat kasus narkotika pada September 2018. Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan lantaran menjual narkotika golongan satu. Ia pun divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Dan terkait kepengurusan KTP, ke Disdukcapil oleh napi yang kabur dari Rutan Takengon tersebut, LintasGAYO.co belum menerima keterangan dari Disdukcapil Aceh Tengah.
[Darmawan]