Pemkab Aceh Tengah Terbitkan Imbauan, Pertamini Wajib Punya Izin

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Perdagangan menerbitkan surat imbauan kepada pemilik Pertamini di wilayah tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Kadis Perdagangan Aceh Tengah, Jumadil Enka, S.Sos, MM, mengatakan Pemkab Aceh Tengah menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 62/PTKN/SD/4/2022, Tanggal 22 April 2022 Perihal Legalitas Usaha Pertamini dan Surat Kepala BPH Migas Kepada Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.

Melalui surat dengan Nomor 715/07/Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015, perihal Tanggapan Terhadap Legalitas Usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini.

Apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari Pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.

Pemkab mengimbau, agar pemilik usaha Pertamini untuk segera mengurus perizinan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan BPH Migas.

Selanjutnya diimbau agar sementara waktu penjualan BBM bersubsidi pada Pertamini tersebut dihentikan sampai pengurusan Izin selesai dan telah mendapat izin dari BPH Migas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, Jum’at (16/09/2022) mengatakan, surat imbauan ini terbit karena beberapa waktu lalu pihaknya menyampaikan akan memenuhi permintaan masyarakat melalui aksi di DPRK.

Katanya lagi, Dinas Perizinan Kabupaten Aceh Tengah harus segera menertibkan HO Pertamini di 14 Kecamatan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terdapat pihak yang tidak berhak mendapat manfaat dari BBM bersubsidi.

“Namun ini juga perlu penekanan dan penjelasan kepada masyarakat, yang kita bina hanya menyasar pengusaha Pertamini yang memang berada diseputaran Kota Takengon, yang notabenenya berada di wilayah yang masuk ke zona jangkauan keberadaan SPBU resmi milik Pertamina,” tegasnya.

Ke depan, selain menerbitkan surat iimbauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga akan melakukan pembinaan atas aspirasi masyarakat utamanya kepada para pengusaha gas elpiji bersubsidi 3 Kg.

“Kita juga akan terus melakukan upaya-upaya lain guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, diantaranya akan melaksanakan pengawasan terhadap program BLT BBM,” sebutnya.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.