Redelong-LintasGAYO.co : Z seorang laki-laki yang sudah berusia 60 tahun warga Kampung Keramat Jaya, Kecamatan Bandar, ditangkap Satreskoba Polres Bener Meriah. Ia ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, Z ditangkap diseputaran kampung Wonosobo, Kecamatan Weh Pesam Kabupaten Bener Meriah pada Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 20:00 WIB.
“Pelaku ditangkap bersama rekannya berinisial AH (38) warga Kampung Reje Guru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah,” kata Indra Novianto
Indra Novianto menjelaskan, dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat Bruto 1,29 gram.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan berkat laporan dari masyarakat,” ucap Indra Novianto.
[Ril]