REDELONG-LintasGAYO.co : Salah seorang kuasa hukum Ahmadi Cs, Hamidah, SH menyayangkan ketidakhadiran termohon dari KLHK dalam sidang pertama praperadilan pada kasus jual beli kulit harimau yang menjerat kliennya tersebut.
Bahkan, kata Hamida dalam sidang pertama hari ini Selasa, 5 Juli 2022, Gakkum KLHk hanya mengirimkan surat kepada hakim serta memohon agar sidang ditunda pada 19 Juli yang akan datang.
“Sidang hari ini digelar hanya beberapa menit saja hanya untuk membacakan surat permohonan penundaan sidang yang dikirimkan Gakkum KLHK sebagai termohon,” kata Hamidah didampingi kuasa hukum lainnya Albar, SH.
Menurut Hamidah, ketidakhadiran Gakkum KLHK ini merugikan kliennya, yang saat ini sedang menunggu kepastian apakah penetapan tersangka kepada mereka sah atau tidak.
“KLHK terkesan mengulur waktu Prapid sehingga praperadilan bisa gugur dan hak tersangka tercerderai. KLHK tidak siap menghadapi persidangan penting hari ini,” kata Hamidah.
Dijelaskan, resiko praperadilan ini gugur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 huruf KUHAP dimana apabila pelimpahan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Apakah Gakkum KLHK ingin agar praperadilan ini gugur? Ini tidak fair. Ini mencerderai rasa keadilan bagi Ahmadi dan tersangka lainnya,” katanya lagi.
“Jika alasannya sedang di luar kota, seharusnya ada utusan salah satu termohon atau kuasanya hadir untuk menghormati proses persidangan. Itu lazim dilakukan oleh tergugat atau termohon, tapi tidak dilakukan oleh Gakkum KLHK. Ini aneh sekali. KLHK tidak profesional,” tambahnya.
Kedua, alasan ketidakhadiran dan permohonan penundaan itu dilakukan secara tertulis melalui surat, ini seharusnya dianggap tidak sah. Karena surat menyurat seperti itu bukan proses hukum di dalam KUHAP.
“Sidang pertama dianggap sudah terjadi dan kepada termohon diminta hadir di sidang kedua. Termohon harus datang dan menyarahkan sendiri di ruang sidang terhormat permohonan penundaan itu. Apa yang dilakukan oleh KLHK itu penghinaan terhadap peradilan karena tidak menghargai proses persidangan dengan sistem peradilan cepat. Dimana Pengadilan Negeri diberikan waktu hanya tujuh hari untuk memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka ini,” tegas Hamidah.
Ketiga, ketidakhadiran Gakkum KLHK semakin menguatkan keyakinan kami bahwa mereka tidak cukup memiliki bukti terhadap unsur pidana sebagaimana mereka sangkakan kepada Ahmadi Cs yaitu pasal 21 ayat (2) UU No 5 tahun 1990. Hal mana juga di sampaikan oleh kejaksaan tinggi Aceh saat mengeluarkan P19 pada tanggal 23 Juni lalu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa penyidik KLHK harus melengkapi unsur pidana terkait dengan ‘memiliki, menyimpan dan memperniagakan.’
Jaksa menganggap unsur ini belum terpenuhi.
Sementara itu ketua tim kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat menyoroti keseriusan Gakkum KLHK untuk konsisten pada rasa keadilan masyarakat khususnya terhadap tersangka.
Dia menyebutkan bahwa proses sidang praperadilan adalah proses sidang cepat. Hanya 7 hari dan hakim sudah harus memutuskan diterima atau ditolaknya gugatan praperadilan itu.
Dengan cara begitu katanya lagi, tersangka bisa lebih cepat mendapatkan kepastiannya dan tidak ditahan untuk alasan yang mengada-ngada.
“Kami akan minta Ahmadi Cs dikeluarkan dari tahanan demi rasa keadilan,” tandas Nourman.
Hingga berita ini diterbitkan, LintasGAYO.co belum menerima informasi dari Gakkum KLHK atas ketidakhadirannya di sidang praperadilan tersebut.
[WWN]