Terjemahkan Al-Qur’an Dalam Bahasa Gayo, Aceh Tengah Tanda Tangan MoU dengan Kemenag

oleh

Takengon-LintasGAYO.co : Penerjemahan Al Qur’an ke dalam bahasa daerah merupakan upaya untuk mendorong peningkatan literasi keagamaan di tengah masyarakat, sekaligus memiliki tujuan sangat penting agar dapat mendekatkan Al Qur’an kepada umat, serta menjadikan penggunaan bahasa daerah sebagai gerbangnya pembuka jalannya.

Demikian ungkap Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar saat berkesempatan menghadiri Penandatanganan MoU penerjemahan Al qur’an dalam bahasa Gayo, antara Kementrian Agama RI dan Tim dari IAIN Takengon, yang berlangsung di Gedung Biro Rektorat IAIN Takengon, pada Selasa (14/06/2022).

“Bahasa daerah merupakan bahasa ibu yang memiliki cita rasa berbeda dengan Bahasa Indonesia yang lajim kita gunakan saat ini dan, salah satu upaya yang segera harus dilakukan adalah melalui penerjemahan Al Qur’an ke dalam bahasa daerah utamanya ke dalam bahasa Gayo,” kata Shabela.

Dijelaskan Bupati, Penerjemahan Al-Qur’an ke bahasa Gayo ini, tentunya juga harus merujuk ke tafsir-tafsir, termasuk tafsir ulama kontempore, dan dipastikan digunakan menjadi referensi menemukan makna yang tepat dari sebuah ayat Al-Qur’an, baru selanjutnya disesuaikan dengan bahasa daerah.

“Artinya, penerjemahan tidak sekedar mengalih bahasakan dari bahasa Indonesia ke Gayo, karena hilangnya bahasa bukan sekedar hilangnya kata, tetapi hilangnya nilai-nilai yang terkandung dalam kata tersebut,” tegas Shabela.

Ia juga berharap, agar terjemahan ini nantinya juga dibuat dalam versi digital, dan mudah menjangkau kepada semua kalangan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, Kemenag, Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag mengatakan, upaya membumikan Al-Qur’an bisa dilakukan dengan berbagai cara.

“Salah satunya dengan menerjemahkannya menggunakan bahasa daerah, bertujuan agar masyarakat bisa lebih memahami Al Qur’an dengan mudah, dan sejak tahun 2011 Kemenag RI telah berhasil menerjemahkan Al Qur’an kedalam 24 bahasa daerah,” sebutnya.

Dikatakan lagi, tujuan lainnya untuk memperkaya khazanah penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah. Memperluas dan mempermudah pemahaman Al-Qur’an bagi masyarakat pengguna bahasa daerah.

“Serta melestarikan bahasa daerah sebagai bagian dari budaya lokal. Serta mempermudah penerapan ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.