TAKENGON-LintasGAYO.co : Tim Gakkum Satpol PP dan WH Aceh Tengah melakukan penertiban izin ilegal minning (galian C/tanah urug) di kawasan Kampung Paya Tumpi, Kecamatan Kebahakan, Aceh Tengah, Sabtu 4 Juni 2022.
Plt Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah melalui Kabid Penegakkan Hukum dan Perundang-Undangan, Hamdani, SH mengatakan penertiban tersebut lantaran pemilik galian diduga tidak memiliki izin operasi.
“Kita menerima laporan dari masyarakat bahwa galian C di Paya Tumpi tidak memiliki izin, dan setelah kita memeriksa ke lapangan, pihak yang punya galian tidak bisa menunjukkan izin operasi, dan hari ini kita hentikan pengerjaannya,” katanya.
Di lapangan kata Hamdani lagi, pihak pengelola mengatakan bahwa pihaknya tengah mengurus izin pematangan lahan bukan izin galian C.
“Atas kondisi tersebut, selanjutnya kita meminta pihak pengelola untuk menghentikan seluruh aktifitas pekerjaan pada lokasi tersebut. Kemudian, meminta kepada pihak pemilik usaha untuk hadir ke Kantor Satpol PP dan WH untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dikatakan lagi, pihak pemilik usaha tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan seperti penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Dimana pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar. Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,” sebutnya.
Sebagaimana disebutkan oleh pihak pengelola, bahwa izin yang diurus adalah perizinan pematangan lahan, maka hal itu juga tidak bisa diterima. Sebab, pihak pengelola telah melaksanakan aktifitas jual beli tanah timbun/uruk pada lokasi tersebut. Sementara jika perizinan pematangan lahan, hal itu tidak bisa dilakukan, dan pengelola tidak bisa menunjukkan bukti ijin pematangan lahan.
“Pihak pemilik usaha juga telah melanggar ketentuan dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang pajak daerah dan Perbup nomor 10 tahun 2015,” tegas Hamdani.
Jelasnya lagi, berdasarkan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang dimiliki oleh Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Atap, dari 16 pemilik usaha, baik berupa badan usaha maupun perorangan, hanya 5 usaha yang masih aktif.
“Sedangkan, sisanya adanya sudah mati maupun masih dalam proses pengurusan,” tandas Hamdani.
[Darmawan]





