REDELONG-LintasGAYO.co : Kepolisian Resor Bener Meriah Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah 1 ekor opsetan Beruang madu, 1 lembar opsetan kulit Harimau sumatera dan 1,5 Kg sisik Trenggiling.
Adapun kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 23 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB tim gabungan Sat Reskrim dan BKSDA Aceh yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Dr. Bustani SH MH bergerak menuju Kampung Ronga-Ronga, Kecamatan Gajah Putih setelah mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi satwa liar yang dilindungi.
“Sesampainya di TKP petugas menemukan 1,5 Kg sisik Trenggiling, di lokasi tersebut mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi yang berinisial SN alias OH warga Kampung Ronga-Ronga,” kata Kapolres, Senin 25 April 2022.
Berdasarkan pengembangan petugas, kata Kapolres lagi, kembali bergerak menuju Kampung Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo dan berhasil mengamankan 1 orang lainnya berinsial TH (31) warga setempat dengan barang bukti 1 ekor opsetan beruang madu dan 1 lembar opsetan kulit harimau sumatera.
“Kemudian petugas juga ikut mengamankan perantara transaksi jual beli barang-barang tersebut yaitu NI alias UP (40) warga desa Rimba Raya kecamatan Pintu Rime Gayo kabupaten Bener Meriah Aceh,” kata Kapolres.
Dari ketiga pelaku katanya lagi, dua diantaranya berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Ketiganya dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan satwa liar dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda senilai 100 juta Rupiah.
AKBP Agung juga menghimbau kepada masyarakat agar sama -sama menjaga dan melindungi satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi oleh undang-undang untuk kelestarian ekosistem alam.
“Dan jika mengetahui ada informasi tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar dilindungi agar segera menghubungi kepolisian terdekat,” tutup Agung.
[SP]