Fenomena Penguna Kenderaan di Bawah Umur, Tertibkan Untuk Hindari Kecelakaan

oleh

Oleh : Intan Wahyuni*

Diseluruh wilayah di Indonesia, alat transportasi seperti motor dan mobil merupakan hal yang sudah biasa dipakai, bahkan sekarang pemakainya bukan hanya kalangan dewasa (17 tahun ke atas) tetapi juga anak di bawah umur. Ini bukan merupakan berita baru, karena di era sekarang ini hampir segala sesuatu tidak pernah lagi bertumpu pada usia “Selagi bisa kenapa tidak”.

Dari berbagai alasan orang tua, mengapa anak nya yang masih dibawah umur diizinkan membawa kendaraan ke sekolah atau tempat lainnya yaitu, karena sulitnya membagi waktu akibat pekerjaan.

Khususnya di dataran tinggi Tanoh Gayo, mata pencaharian terbanyak adalah petani sehingga alasan “Setiap pagi kami harus ke kebun, pulangnya juga sore mana sempat begini dan begitu” menjadi hal yang acap kali dikatakan.

Namun inilah salah satu celah meningkatnya tingkat kecelakaan lalu lintas, karena kebanyakan anak di bawah umur belum tahu tentang tata tertib berlalu lintas ataupun sudah tahu, namun masih abai karena kurangnya kesadaran.

Apalagi di Bener Meriah penertiban lalu lintas masih minim sekali dilakukan, seperti musiman saja, hanya sesekali terlihat anggota kepolisian, terkadang itupun hanya sebatas mengambil dokumen (foto) lalu membiarkan pelanggar pergi begitu saja. Efek jera takkan pernah terealisasikan jika terus begini.

Memiliki tempat tinggal tepat di pinggir jalan raya, membuat saya sering melihat dan mendengar kejadian kecelakaan bahkan itu adalah tetangga saya sendiri, yang menyebabkan patah tulang di bagian tangan kirinya, masih beruntung dapat pulih walaupun setelah kejadian dia menjadi sulit menggerakkan tangannya.

Sungguh buruk dampak yang diberikan dari berkendara dibawah umur.

Memang berbagai upaya telah dilakukan pemerintah,seperti bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan mengadakan sosialisasi tertib berlalu lintas ke setiap sekolah.

Namun nihil, masih saja ada pelanggaran salah satu yang terparah adalah kecelakaan.

Di kecamatan Timang Gajah, pernah terjadi kecelakaan maut di mana pelakunya adalah seorang anak yang masih di bawah umur, di akibatkan dari kejadian ini pihak polisi sulit mengambil jalur hukum dengan pembelaan “Masih di bawah umur!”

Padahal jika di pikir-pikir, jika salah tetaplah salah. Hal ini juga menunjukkan bahwa pengawasan orang tua sangatlah berperan penting, karena seperti kasus ini yang disalahkan bukan anak tetapi orang tua yang lalai.

Tak ada jalan lain selain denda (dengan sejumlah uang) yang dijadikan jalan tikus untuk setiap khasus yang pelakunya anak di bawah umur.

Bahkan beberapa orang tua, sudah mengajari anaknya berkendara sejak masih sekolah dasar, tanpa memikirkan keselamatan anaknya sendiri, dengan kata lain sama saja orang tua mendukung hal yang tak sepatutnya, memang memudahkan namun juga mematikan.

Balap liar pun menjadi budaya khususnya bagi kalangan remaja, selain menganggu kenyamanan jalan raya, juga dapat menimbulkan kecelakaan,dan pada saat kecelakaan terjadi dan yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, maka hukum sangat sulit menggugat dan menuntut, walaupun anak tersebut tidak bersalah, karena sama saja dia tidak menaati peraturan.

Lagi-lagi hukum bermain, maka dari itu perlu adanya pencegahan khususnya bagi orang tua, dengan tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk membawa kendaraan dan jika pun diharuskan hendaknya mengikuti tata tertib dan hukum.

Dengan begitu tidak ada lagi pengendara yang meregang nyawa maupun orang yang dirugikan karena kelalaian pengendara jalan. Sehingga di harapkan dengan tindakan sederhana ini bisa memberikan dampak yang baik bagi kehidupan masyarakat luas.

*Peserta Pelatihan Jurnalistik yang Digelar Cabdin Bener Meriah Bekerjasama dengan LintasGAYO.co asal sekolah SMAN 3 Timang Gajah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.