TAKENGON-LintasGAYO.co : Terkait penolakan HMI atas penyelenggaraan E-Sport Piala Bupati yang akan dilaksanakan bulan depan. Media ini meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas terselenggaranya acara ini.
Pihak pertama yang kami wawancarai adalah Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurrochman Nulhakim sebagai pihak yang secara hukum memberikan izin atas terlaksana atau tidaknya acara ini.
Menurut Kapolres yang kali ini adalah kali keduanya bertugas di Aceh, panitia E-Sport sudah mereka berikan arahan untuk berkoordinasi, berdiskusi dengan MPU provinsi. Berdasarkan informasi yang pihak kepolisian terima dari panitia, memang ada beberapa jenis game elektronik yang dilarang oleh MPU dan itu tidak bisa dipertandingkan di Piala Bupati.
“Jadi kita tidak bisa seutuhnya mengikuti game yang dipertandingkan secara nasional dan internasional. Game yang diharamkan oleh MPU, kita larang untuk dipertandingkan,” terang Kapolres, Kamis 28 Oktober 2021.
Sementara itu, Plt. Kadispora Aceh Tengah, Zulfan Diara Gayo yang saat itu berada di samping Kapolres yang menjadi pemateri diskusi terkait peringatan Sumpah Pemuda yang diselenggarakan oleh dinas yang dia pimpin, mengamini pernyataan Kapolres.
“Untuk kegiatan ini, panitia hanya menyelenggarakan game yang tidak dilarang oleh MPU,” jelasnya.
Kemudian, penjelasan yang lebih rinci kami dapatkan dari ketua E-Sport Indonesia (ESI) Aceh Tengah, Wen Yusri Rahman.
Menurut Wen Rahman, sesuai arahan Kapolres, mereka langsung berkoordinasi dengan MPU provinsi terkait dengan kontroversi E-Sport ini. Bahkan bukan hanya dengan MPU, mereka (Pengprov ESI Aceh) berkoordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda Aceh.
Dalam audiensi itu, hanya gubernur yang tidak hadir karena masih sakit, sehingga ESI belum melakukan koordinasi.
Terkait dengan qanun yang melarang game online, Wen Rahman, senada dengan Kapolres menyatakan bahwa dalam Piala Bupati ini, tidak akan mempertandingkan PUBG, karena itu memang larangannya jelas tertera di qanun. Sementara terkait redaksi “dan sejenisnya” di qanun itu. MPU juga tidak bisa menjelaskan secara spesifik.
“Beda dengan Higgs Domino, yang memang jelas-jelas mengandung unsur judi,” katanya.
Kemudian, ketika mereka berkoordinasi dengan MPU Aceh Tengah, mereka, MPU Aceh Tengah pun meminta mereka untuk berkoordinasi dengan MPU provinsi, karena mereka sudah membuat fatwa, mereka tidak bisa memberikan rekomendasi.
Saat LintasGAYO.co, konfirmasi kepada Plt Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk Amri Jalalluddin, beliau menyatakan hal yang kurang lebih senada dengan pernyataan Ketua ESI Aceh Tengah, bahwa MPU tidak bisa memberikan rekomendasi
Tapi juga, MPU tidak punya wewenang untuk melarang diselenggarakannya E-Sport, apalagi terkait E-Sport, menurut pemerintah, pemainnya itu harus dibina supaya tidak liar
Selanjutnya, Wen Rahman mempertanyakan penolakan HMI ini, apakah penolakan ini bersifat pribadi atau institusi. Karena menurutnya, agak janggal kalau ini sifatnya institusi. Sebab menurutnya, berdasarkan informasi dari pengurus ESI Aceh Tenggara.
Disana, keberadaan E-Sport malah sangat didukung oleh HMI Cabang Aceh Tenggara, PMII Cabang Aceh Tenggara serta Ormawa Nasional lainnya.
Bahkan Wen Rahman merasa aneh, kenapa hanya piala bupati Aceh Tengah yang dipermasalahkan. Padahal sebelumnya, pertandingan E-Sport ini sudah dilakukan di beberapa daerah, termasuk salah satunya di Bener Meriah, yang juga diikuti Tim Aceh Tengah dan menjadi juara, bukan hanya itu, di Bener Meriah, malah PUBG pun dipertandingkan.
[Tim Redaksi]