Redelong-LintasGAYO.co : Tim Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah, dibantu Kanit Reskrim Polsek Bukit serta Kanit Reskrim Polsek Bandar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, berhasil mengungkap diduga pelaku pencuri kotak amal yang sempat terekam CCTV di RSUD Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Kejadian ini sempat viral di media sosial (medsos).
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang lelaki berinisial RW 47 tahun, warga Kecamatan Wih Pesam pada Kamis 17 Juni 2021 sekira pukul 17.00 Wib.
“RW ditangkap di kawasan Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah,” kata Bustani, Jum’at 18 Juni 2021.
Disampaikan, pihaknya menerima laporan pencurian kotak amal tersebut dari panitia pembangunan Menasah Al-ikhwan Dusun pasar Inpres Kampung Pondok Baru. Sedangkan kejadiannya sudah berlangsung dua kali, yang pertama pada tanggal 14 Maret 2021 dan yang kedua pada tanggal 28 Mei 2021.
Setelah berhasil ditangkap pelaku dibawa ke Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
“Jadi pada saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap RW, yang bersangkutan kooperatif dan mengakui telah mencuri uang sumbangan, untuk pembangunan tempat Ibadah dari kotak amal yang berada di RSUD Muyang Kute,” kata Kasat Reskrim.
Dikatakan, RW merupakan seorang penjual makanan disalah satu kantin di lingkungan Rumah Sakit Muyang Kute, namun setahun terakhir dikarenakan masa pandemi pendapatan pelaku menurun sehingga pelaku RW tidak bisa membayar sewa kantin selama satu tahun terakhir.
“Lantaran tidak sanggup membayar sewa, ijin untuk membuka kantin sudah ditarik oleh pihak rumah sakit, sehingga pelaku merasa sakit hati, ditambah himpitan ekonomi membuat pelaku nekat melakukan aksinya,” sebut Bustani.
Kepada polisi RW mengaku dari pencurian yang dilakukan sebanyak dua kali pelaku mendapatkan uang sebanyak. Rp. 2.830.000.
“Sementara barang bukti yang kita sita dari pelaku berupa 1 buah kota amal yang sudah dalam keadaan rusak, 1 buah batu yang digunakan untuk memecah kaca kotak amal, 1 helai Celana Kain warna hitam, 1 buah Tang warna orenge, 1 pasang sendal warna coklat merk kitaro dan 1 helai baju Kemeja bermotif Kotak-kotak,” tandasnya.
[Darmawan]