TAKENGON-LintasGAYO.co : Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendesak pihak PT LMR yang akan melakukan rapat konsultasi publik terkait amdal tambang emas Linge untuk dihentikan.
Rapat yang akan berlangsung besok, Senin 31 Mei 2021 tersebut akan berlangsung di Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
Dikatakan Koordinator Jang-Ko Maharadi, pertemuan itu harus dihentikan sebab belum pernah ada dokumen proses perizinan yang baru.
“Dan itu belum pernah ada diketahui oleh masyarakat. Selama ini pihak Perusahaan tidak pernah transparan memberikan informasi dokumen perizinan kepada masayarakat dan pemerintah daerah,” tegas Maharadi, Minggu 30 Mei 2021.
Terlebih lagi yang, kata dia, yang undang dalam pertemuan itu hanya masyarakat yang diwakilkan oleh aparatur dari empat kampung terkena dampak, sementara masyarakat yang akan merasakan dampak dengan adanya rencana kegiatan tersebut tidak diundang seperti, masyarakat, pemerhati lingkungan, LSM, Majelis Adat dan mahasiswa yang selama ini getol menolak kehadiran tambang emas.
“Pihak-Pihak yang mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan dari penambangan emas itu tidak dilibatkan dalam pertemuan konsultasi publik tersebut,” sebut Maharadi
Lanjutnya, dalam konteks AMDAL sesungguhnya masyarakat di areal pertambangan sangat sulit bagi mareka untuk memahami, memikirkan dan membayangkan dampak yang akan terjadi dari
informasi yang disampaikan oleh pihak Perusahaan terkait dengan proyek eksploitasi Tambang emas kaitanya AMDAL itu sendiri.
Pihak perusahaan lanjutnya, selama ini belum terbuka dan jujur menampung semua aspirasi masyarakat, terutama yang menerima dampak negatif.
“Kalau melihat hasil pemaparan perusahaan, dari beberapa pertemuan dengan pihak DPR Kabupaten Aceh Tengah dan LSM berserta mahasiswa ada banyak sekali perlu dikaji karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalaupun ada izin-izin yang dikeluarkan pusat, harus dibuka satu-satu agar diketahui masyarakat,” kata Maharadi
Disamping itu, lanjut Maharadi seharusnya Dinas Lingkungan Kabupaten Aceh Tengah jangan mengabaikan penolakan Tambang yang dilakukan LSM dan Mahasiswa.
Keberatan masyarakat dan mahasiswa yang meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak memberikan rekomendasi atapun berupa dukungan kepada Perusahaan sebelum proses perizinan ada tidak ditanggapi secara serius, malah pihak dinas ikut serta hadir dalam kegiatan konsultasi publik tersebut.
Ia menyesalkan pemerintah daerah yang tidak melakukan pengawasan dengan baik dan benar sesuai Undang-Undang
“Pemerintah tidak menjamin kepastian hukum. Menjadi pertanyaan besar bagaimana bisa perusahaan yang akan berpotensi merusak Alam dibentangkan karpet merah untuk melakukan pertambangan. Ini yang menurut saya miris sekali,” sesalnya.
[SP]