REDELONG-LintasGAYO.co : Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya S.IK mengimbau warga setempat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan menyusul dataran tinggi Gayo kini dilanda musim kemarau.
“Kami mengimbau agar warga dalam membersihkan lahannya tidak dilakukan dengan cara membakar,” kata Siswoyo, Kamis 25 Februari 2021.
Dikatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu menjerat pelaku pembakaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi pelaku pembakaran lahan akan di diberikan Sanksi sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya.
Disampaikan, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH
“Dalam pasal tersebut berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.
“Ancaman hukumannya sangat berat, maka dari itu saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Bener Meriah agar tidak membakar lahan dan hutan, mari bersama kita menjaga kelestarian alam kita,” tambahnya.
Kapolres Bener Meriah juga menghimbau kepada para petani agar menyediakan embung (cekungan penampung) disetiap lahan pertanian untuk memenuhi ketersediaan air.
“Nantinya Embung ini dapat di manfaatkan untuk menyirami tanaman dan jika terjadi kebakaran di areal lahan dapat dilakukan pemadaman dengan menggunakan air yang ada di embung tersebut,” ujarnya.
“Mari kita sama-sama peduli terhadap lingkungan sekitar kira. Pencegahan Karhutla jangan sampai terlambat karena jika sudah terlambat, upaya pemadaman akan jauh lebih sulit untuk dilakukan,” demikian timpalnya.
[Darmawan]