Politik Pendidikan Multikultural

oleh

Oleh Johansyah*

Ada dua persoalan multikultural yang cukup menghebohkan publik akhir-akhir ini. Pertama, soal aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi non-muslim di Sumatera Barat cukup heboh akhir-akhir ini. Kedua, soal guru non muslim yang ditugaskan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja Seperti biasa, ini adalah berita-berita sensitif yang bisa disukai media.

Sudah pasti, masyarakat dihadapkan pada dua sisi berlawanan, pro-kontra antara mendukung dan menolak. Tidak tanggung-tanggung menyikapi persoalan ini, pemerintah pun lalu mengeluarkan SKB tiga menteri tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut sekolah yang pada intinya melarang sekolah di daerah untuk menerapkan aturan seragam berbau agama.

Dalam uraian singkat ini, persoalan di atas akan dilihat dari dua sisi yakni politik pendidikan multikultural dan pendidikan multikultural politis. Politik pendidikan multikultural yakni tinjauan mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah terkait dengan multikultural. Sedangkan mulitikultural politis dimaksudkan untuk melihat gejala adanya kelompok tertentu yang menggelindingkan isu ini ke publik.

Dalam kaitannya dengan politik pendidikan multikultural, pemerintah diketahui telah mengeluarkan SKB tiga menteri. Di antara isinya berbunyi; “pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut” (detik.com/04/02/21).

Berbagai penafsiran bisa muncul dari pernyataan SKB ini, terutama kalimat ‘memberi kebebasan’. Kalimat ini bisa disalahartikan. Bisa saja dipahami bahwa seragam sekolah tidak diperlukan, apalagi dengan aturan tertentu dari sekolah.

Peserta didik mau menggunakan seragam apa saja terserah mereka. Begitu juga dengan guru yang selama ini memiliki aturan khusus dari presiden harus memakai baju seragam apa, mulai dari senin hingga jum’at.

Minsalnya ada yang mengatakan; ‘oh, bukan begitu pemahamannya, sekolah tetap memiliki seragam, tapi tidak boleh berbau agama’. Kalau begitu mengapa bukan aspek itu saja yang ditekankan. Minsalnya dalam SKB tersebut ditegaskan; ‘sekolah perlu mengatur seragam sekolah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal. Namun harus tetap menjaga nilai-nilai moderasi beragama’.

Kalau mau dipertegas lagi nanti perlu penekanan; ‘sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik yang tidak seagama untuk mengenakan seragam yang bernuansa agama lain.

Kalau bunyi SKB tadi, tetap dikhawatirkan banyak yang salah paham. Di pihak lain, pemerintah terkesan memasung independensi sekolah dalam menata dirinya. Kalau urusan pakaian saja tidak boleh diatur, berarti urusan lainnya juga sangat rentan. Hal yang menjadi pertimbangan utama dalam regulasi itu sebenarnya sangat berkelindan dengan ketertiban dan kenyamanan sekolah.

Terutama tentang aturan berpakaian. Jika ada kebebasan dalam mengenakan seragam, dikhawatirkan akan berkembang masalah baru yang mengganggu ketertiban sekolah.

Untuk itu kalau memang niatnya untuk menyelamatkan minoritas yang tidak bisa dipaksa untuk berhijab, pertegas saja di poin tersebut. Artinya pemerintah perlu menekankan sekolah untuk toleran terhadap peserta didik yang non-muslim.

Dengan demikian, tata tertib sekolah tetap berjalan, namun tetap mengakomodir ketentuan pemerintah, terutama terkait dengan moderasi beragama. Tapi kalau sekolah tidak berwenang mengatur seragam sekolah dan atribut lainnya, bisa lebih kacau lagi.

Boleh jadi salah satu persoalan yang muncul minsal terlihatnya kesenjangan antara peserta didik yang kaya dan peserta didik yang kurang mampu; kain yang digunakan, model, sepatu, dan lain sebagainya. Dengan ungkapan lain, dampak negatif dan mudharatnya bisa lebih banyak lagi.

Multikultural tetap kita junjung tinggi. Semboyan kebhinekaan cukup kuat kita jadikan motto. Namun begitu, multikultural itu harus ada batasnya, tidak boleh bebas sebebas-bebasnya. Nyatanya segala aspek harus jelas aturannya.

Jadi konsep kebebasan dalam multikultural tidak boleh kebebasan semaunya, tapi harus ada aturan dan batasan. Kalau mau bertambah baik, pada wilayah inilah pemerintah perlu memainkan peran penting dan keterlibatannya secara maksimal.

Maka terkait aturan sekolah, pemerintah kelihatannya perlu mempertimbangkan kalimat penekanan kepada pemerintah daerah dan sekolah untuk memberikan kebebasan kepada insan sekolah terkait seragam dan atribut sekolah.

Aturan-aturan yang bernuansa agama dan kearifan lokal itu juga perlu di dorong, tentunya sejalan dengan regulasi nasional. Termasuk aturan yang bernuansa agama. Nyatanya sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah fondasi awal yang menjadi komitmen bersama.

Oleh karenanya perlu dikuatkan dan didorong. Kalau memang ada kekeliruan dalam penerapannya, itu yang diperbaiki, bukan menghilangkan substansinya.

Persoalan yang dikhawatirkan sebenarnya bukan politik pendidikan multikultural sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya, tetapi pendidikan multikulural politis. Dalam hal ini multikultural dibaca sebagai alat untuk melemahkan ideologi dan agama tertentu. Orientasi jangka panjangnya adalah ‘kudeta’ ideologi dan sangat berkelindan dengan kekuasaan.

Hanya saja, Indonesia sebagai salah satu negara mayoritas muslim di dunia menjadi sangat aneh manakala posisinya terancam.

Penyelewengan dan pelemahan praksis multikultural bisa jadi menjadi jalan menuju ke sana. Seandainya ini yang menjadi dasar pemikiran, negeri ini berada di ambang kekacauan. Gonjang-ganjing antar umat diperkirakan akan terus meningkat.

Selanjutnya, apakah tidak terlalu berlebihan mengangkat isu moderasi beragama di Indonesia. Hemat saya, selain kasus-kasus kecil seperti kewajiban jilbab bagi peserta didik non-muslim, sebenarnya tidak ada masalah serius dengan persoalan toleransi. Kalau ada masalah kecil itu, itu biasa.

Kalau mau contoh nyata, salah satunya mungkin dapat dilihat di Aceh. Meski menerapkan syari’at Islam, tapi tetap menghormati saudara-saudaranya yang non-muslim. Mereka dapat hidup berdampingan.
Dengan demikian, politik pendidikan multikultural perlu terus ditata dalam menciptakan keharmonisan antar keberagaman dari berbagai aspeknya di sekolah.

Aturan dan kebijakan pendidikan perlu didorong untuk menguatkan aspek tersebut. Hal yang patut dihindari adalah pendidikan multikultural berbau politis. Dalam hal ini persoalan-persoalan multikultural lebih dimanfaatkan untuk menyudutkan kelompok tertentu dengan mengatasnamakan multikultural itu sendiri. Ini sangat berbahaya bagi dunia pendidikan kita.

Akhirnya, multikultural dalam kaitannya dengan seragam sekolah hingga SKB tiga menteri, perlu kiranya dikaji ulang dan didiskusikan kembali agar tidak terkesan politis hingga dirasakan ganjil. Kebijakan pendidikan multikultural diharapkan benar-benar menjadi sebuah kebijakan yang dianggap layak dan berkeadilan. Jangan sampai ada realitas tersembunyi di balik realitas yang tampak di depan mata saat ini. Wallahu a’lam bishawab!

*Ketua STIT Al-Washliyah Aceh Tengah

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.