Takengon-LintasGAYO.co : Sebanyak 33 warga Binaan Rutan Kelas II/B Takengon menerima program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Permasyarakatan tersebut.
Plt. Kepala Rutan Takengon, Husni, SH., MH, mengatakan, program asimilasi di rumah ini diberikan bagi 33 orang warga binaan Rutan Takengon yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020.
“Sebanyak 33 orang narapidana yang menerima program asimilasi hanya diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani setengah masa pidananya serta bukan narapidana yang divonis hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya, Senin 1 Februari 2021.
“Untuk program asimilasi kali ini berbeda dengan program terdahulu. Dimana bagi narapidana yang terlibat perkara berat dengan hukuman diatas 5 tahun, perkara pembunuhan, dan residivis tidak mendapatkan program asimilasi dikesempatan ini,” tutup Husni.
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar yang turut hadir dalam kegiatan itu. Tampak hadir juga, Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, Kepala Kejari Aceh Tengah Nislianudin, SH., MH, Ketua Pengadilan Negeri Takengon Endi Nurindra, SH, MH serta Komandan Kodim 0106 Aceh Tengah Letkol Inf. Teddy Sofyan, S.Sos.
[Darmawan]