Nova Iriansyah Diberhentikan Sebagai Wakil Gubernur Aceh

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Presiden Joko Widodo telah menandantangi Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Nova Iriansyah sebagai Wakil Gubernur Aceh.

Keppres bernomor 95/P Tahun 2020
tersebut ditandatangani Joko Widodo pada tanggal 15 September 2020 di Jakarta.

Adapun bunyi Keppres pada diktum kesatu menyebutkan “mengesahkan pemberhentian dengan hormat Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. sebagai Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan Tahun 2017 – 2022, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama memangku jabatan tersebut”

Kemudian pada diktum kedua berbunyi “mengesahkan pengangkatan Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

[Dan]


Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.