JAKARTA-LintasGAYO.co : Pernyataan salah seorang anggota DPRA Sulaiman SE, yang mengatakan Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah memecah belah bangsa Aceh dinilai terlalu berlebihan oleh tokoh Gayo Jakarta dan juga praktisi hukum, Alwien Desry SH. MH.
Alwien mengatakan tidak ada kaitan rencana pemekaran wilayah tengah Aceh dengan
Hak interpelasi yang akan dilakukan DPRA terhadap Plt. Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah.
“Silahkan saja kalau DPRA ingin menggunakan hak interpelasinya kepada Plt. Gubernur, tidak ada urusan dengan pemekaran wilayah, khususnya pemekaran ALA- ABAS yang sejak lama sudah digaungkan oleh masyarakat bagian tengah Aceh,” kata Alwien, Jum’at 25 September 2020.
“Hak Interpelasi adalah hak kelembagaan DPRA yg sudah diatur dalam Pasal 25 Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), jadi jangan dikaitkan dgn interpelasi,” tambah praktisi hukum tersebut.
Alwien menambahkan kehendak pemekaran di Aceh sudah sejak lama telah digulirkan, Tidak ada intervensi dari kelompok tertentu, karena semua atas aspirasi dari masyarakat dari berbagai kabupaten.
“Itu semua bertujuan ingin mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih makmur, sejahtera dan merata tidak tergantung kepada satu propinsi, cakupan pemerintahannya terlampau luas,” jelasnya.
“Jadi tidak benar jika ada pihak yang mengatakan ada manuver yg dilakukan oleh kelompok tertentu yg ingin memecah belah bangsa Aceh,” tuturnya.
Alwien menilai tuntutan pemekaran wilayah di Aceh sudah tepat, karena diatur dalam konstitusi telah sesuai dengan kriteria yg diatur dlm UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kemampuan ekonomi, potensi daerah , sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah,” sebut Alwien mengurai poin dari UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut.
“Sehingga memberikan keseimbangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yg merata yang memberikan kemakmuran bagi rakyat itu sendiri,” tegasnya.
Disamping itu, lanjutnya, Ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan administrasi kemudian melalui mekanisme persetujuan DPRA.
“Hal ini lah yg selama ini menjadi hambatan sehingga kelahiran ALA-ABAS di Aceh terkendala,” sebutnya.
Alwien menyarankan usulan pemekaran wilayah ALA-ABAS sebaiknya berasal dari pemerintah pusat, seperti pemekaran wilayah di Papua selatan, pemekaran wilayah Papua digulirkan presiden Jokowi pada awal pemerintahannya di periode kedua.
“Ide pemekaran wilayah sebaiknya diprakarsai dari pemerintah pusat , pemerintah pusat dapat merancang beberapa kebutuhan pemerintah daerah , misalnya untuk memperlancar pelayanan publik, memacu perkembangan ekonomi, membuka daerah terisolasi dan sebagainya,” demikian Alwien Desry SH. MH.
[Zuhry/DM]
Ikuti channel kami, jangan lup subscribe :