TAKENGON-LintasGAYO.co : Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian mengatakan terkait proyek multiyears atau tahun jamak tidak terkait periodesasi seorang Gubenur Aceh menjabat.
Menurutnya, dari sisi hukum tidak pernah disebutkan hitungan bulan dalam jabatan seorang Gubernur untuk bisa menjalankan proyek multiyears di Aceh yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Dalam Undang-undang itu, hanya disebutkan sampai akhir masa jabatan Gubernur. Nah, gubernur berakhir masa jabatannya di tahun 2022,” kata Hendra Budian, Kamis malam 27 Agustus 2020.
Menurut Hendra, paket multiyears di Aceh start di tahun ini, 2021 dan di tahun 2022. “Jadi kita bicara di tahun nya, bukan perioderisasi akhir masa jabatan Gubernur Aceh di Juli 2022,” terang Hendra.
“Karena dalam aturannya disebutkan, proyek multiyears itu boleh dilakukan saat dia (gubernur) menjabat sampai akhir dia menjabat,” tambah Hendra.
Ditambahkan lagi, dari sisi kebermanfaatan, proyek multiyears sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat di pedalaman Aceh.
“Jadi kita lebih melihatnya dari sisi kebermanfaatannya,” tandas Hendra Budian.
[Darmawan]