Radio Rimba Raya : Monumen Pers yang Terlupakan

oleh

Oleh : Muhammad Syukri*

Tepatnya tanggal 9 Februari 2017, puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2017 dirayakan dengan cukup meriah di Lapangan Tantui, Kota Ambon, Maluku. Tidak tanggung-tanggung, acara itu langsung dihadiri oleh Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana, serta para insan pers.

Pada kesempatan itu, Presiden pun mengajak seluruh insan pers bersama-sama dengan pemerintah menyetop dan mengurangi berita bohong dan hoax atau berita fitnah lainnya. Ia meminta media arus utama harus mampu meluruskan hal-hal yang bengkok, dan membuat jernih kembali media sosial (sumber: www.haripersnasional.com).

Kenapa Presiden mengajak insan pers untuk mengurangi berita hoax? Sebegitu strategiskah peran pers dalam kehidupan bangsa ini? Pasti, karena menurut Undang-undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa:

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Nah, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, pers dapat “mewarnai” persepsi pembaca, pendengar maupun pemirsa. Bukan itu saja, informasi yang disajikan insan pers dapat mempengaruhi kebijakan nasional maupun dunia internasional.

Buktinya, eksistensi Indonesia yang nyaris pudar pada tahun 1948, kembali diakui dunia internasional. Informasi suara yang disampaikan oleh insan pers melalui sebuah stasion radio bernama Radio Rimba Raya, menjadi alat bukti bagi LN Palar berbicara di Dewan Keamanan PBB bahwa “perjuangan rakyat Indonesia belum berakhir.”

Bagaimana kisahnya? Perang “udara” antara Radio Rimba Raya yang dipancarkan dari hutan Krueng Simpo Bireuen dengan stasion radio Belanda yang dipancarkan dari Medan, Batavia termasuk Radio Hilversium dari Holland, ternyata dipantau oleh DR Sudarsono, Kepala Perwakilan RI di India. Kemudian, DR Sudarsono meneruskan informasi perang “udara” itu kepada LN Palar, Kepala Perwakilan RI di PBB.

Informasi-informasi yang dipancarkan oleh Radio Rimba Raya itulah menjadi bahan LN Palar berjuang di Dewan Keamanan PBB. Informasi itu mematahkan berita hoax yang sebelumnya disebarkan oleh Radio Batavia dan Radio Hilversium. Dalam siarannya, radio itu menyatakan: perjuangan rakyat Indonesia sudah lumpuh dan para pemimpinnya sudah ditangkap.

Akibat bantahan LN Palar membuat pihak Belanda murka. Mereka mengirim pesawat tempur untuk menghancurkan perangkat radio perjuangan tersebut. Insan pers pejuang yang mengoperasionalkan radio tersebut memindahkan perangkat radio dari Kreung Simpo ke pegunungan Cot Gue Aceh Besar.

Ternyata, pihak Belanda berhasil mencium lokasi baru itu di Cot Gue. Kemudian, pada tanggal 20 Desember 1948 Gubernur Militer Aceh Langkat dan Tanah Karo, Teungku Muhammad Daud Beureu-eh memerintahkan supaya stasion radio tersebut dipindahkan ke pegunungan Rimba Raya di Dataran Tinggi Gayo, Aceh Tengah.

Pesawat tempur Belanda tidak dapat mendeteksi keberadaan perangkat radio itu yang disembunyikan di tengah hutan belantara. Alhasil Radio Rimba Raya dapat “mengangkasa” tanpa khawatir dibombardir oleh pesawat-pesawat Belanda. Hebatnya, insan pers pejuang itu bukan hanya “mengangkasa” dengan bahasa Indonesia, mereka juga menggunakan berbagai bahasa seperti bahasa Inggris, Urdu, Arab, Belanda, dan bahasa Cina.

“…Suara RRI pun tidak kedengaran lagi. Hanya Radio Rimba Raya ini dalam situasi transisi yang sulit itu, dapat berfungsi sebagai alat perjuangan yang mampu menyalurkan aspirasi nasional. Kefakuman itu segera dapat diisi, sehingga rakyat Indonesia tidak mudah diombang-ambingkan oleh isu-isu yang menafikan perjuangan republik, baik di dalam maupun di luar negeri,” tulis AK Jakobi dalam buku Aceh Daerah Modal (1992).

Keterangan AK Jakobi tersebut bukan isapan jempol. Jenderal TNI (Purn) TB Simatupang sudah mengungkapkan terlebih dahulu dalam buku “Laporan Dari Banaran” yang diterbitkan oleh PT Pembangunan, Jakarta (1959). Di situ Simatupang mensinyalir: “Selain pemancar yang ada di Wonosari, Jawa, masih terdapat pemancar radio yang kuat di Sumatera, yaitu di Kutaradja.”

Pemancar radio yang kuat di Sumatera itulah bernama Radio Rimba Raya, yang mempunyai daya pancar dengan kekuatan 350 watt telegrafi dan 300 watt telefoni. Dengan daya pancar sekuat itu diharapkan dapat menjangkau pendengar di Penang, Kuala Lumpur, Singapura dan semenanjung Malaya.

“…kalau siaran sudah sampai di Malaya, itu berarti pesan-pesan telah menyebar ke seluruh dunia,” ungkap Bustanil Arifin, salah seorang pelaku sejarah dalam Perang Kemerdekaan di Aceh, sebagaimana ditulis dalam buku Aceh Daerah Modal.

Selain itu, dengan bantuan radio tersebut, para pejuang di Aceh dapat menjalin komunikasi dengan pimpinan pusat perjuangan gerilya di sekitar pedalaman Yogyakarta dan Surakarta. Sebab, pada saat itu itu hanya ada tiga pemancar gerilya yang masih beroperasi secara terbuka. Siaran republik yang dipancarkan dari hutan Surakarta, siaran PDRI di Suliki Sumatera Barat, dan Radio Rimba Raya yang dipancarkan dari belantara Aceh Tengah.

Pada tanggal 30 Desember 1948 ada informasi penting yang disiarkan oleh radio PDRI di Suliki Sumatera Barat. Informasi itu selanjutnya direlay oleh Radio Rimba Raya dan disebarluaskan ke seluruh Indonesia serta luar negeri. Informasi penting tersebut berisi 4 butir Keputusan Ketua PDRI:

(1) Seluruh aparatur pemerintah RI supaya bekerja terus seperti biasa dimana saja berada untuk menyelamatkan Proklamasi 17 Agustus 1945;

(2) Untuk Pulau Jawa dibentuk Komisariat PDRI yang terdiri dari Susanto Tirtoprodjo, IY Kasimo, KH Masjkur, Supomo, dan RP Suroso;

(3) Pimpinan Angkatan Perang tetap dikukuhkan Jenderal Soedirman sebagai pimpinan gerilyawan Indonesia;

(4) Panglima Jawa ditetapkan Kolonel AH Nasution dan Penglima Sumatera Kolonel R Hidayat, Panglima ALRI Kolonel M. Nazir, Panglima AURI Kolonel Udara H. Sujono, dan Kepala Kepolisian Negara Komisaris Polisi Umar Said.

Tukar menukar informasi antar insan pers radio itu memberi manfaat luar biasa bagi perjuangan menegakkan Republik Indonesia. Buktinya, ketika radio republik yang beroperasi di hutan Surakarta menyiarkan informasi Serangan Umum 1 Maret 1949, siarannya terpantau oleh Radio Rimba Raya.

Saat itu pula, Radio Rimba Raya menyiarkan kembali secara luas ke luar negeri dengan menggunakan berbagai bahasa. Bukan berita saja yang mengangkasa, insan pers Radio Rimba Raya juga mengirim radio telefoni kepada semua perwakilan RI di luar negeri dan Ketua PDRI di Sumatera Barat.

“Berita yang menghebohkan politisi dunia di PBB itu berbunyi: Tanggal 1 Maret 1949 pasukan TNI yang dipimpin Letkol Soeharto telah menyerang dan berhasil menduduki kota Yogyakarta selama 6 jam,” tulis AK Jakobi.

Berita hoax pihak Belanda yang menyatakan perjuangan RI sudah lumpuh dan para pemimpinnya sudah ditangkap, serta merta terbantahkan. Didasarkan informasi yang disiarkan insan pers Radio Rimba Raya tadi, ditambah perjuangan gigih para diplomat RI di luar negeri, akhirnya Dewan Keamanan PBB mengeluarkan instruksi pertama: gencatan senjata.

Hasil berikutnya adalah Roem-Royen Statements yang berisi penghentian tembak-menembak. Kemudian, dilanjutkan ke Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag tentang penyerahan kedaulatan penuh wilayah Hindia Belanda kepada Negara Indonesia Serikat.

Begitulah besarnya peran insan pers Radio Rimba Raya pada detik-detik paling menentukan dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia. Mereka dapat dikatakan sebagai pemegang “simpul” republik, orang-orang yang tidak pernah berhenti “meretweet” informasi kemajuan perjuangan ke dunia internasional. Hasil “retweet” insan pers ini berhasil membuka mata dunia, mata diplomat asing di Dewan Keamanan PBB, yang terlanjur dibohongi dengan informasi hoax oleh Radio Batavia maupun Radio Hilversium.

Entah kenapa, di setiap peringatan Hari Pers Nasional, kisah epik para “angkasawan” ini tidak pernah diungkapkan kepada publik. Mereka dan peran perangkat Radio Rimba Raya seperti terlupakan oleh dunia pers tanah air. Peran mereka hanya ditandai oleh sebuah tugu tua yang didirikan oleh para pelaku sejarahnya pada tanggal 28 Oktober 1987 di Desa Rimba Raya, Kabupaten Bener Meriah (sebelum pemekaran termasuk dalam Kabupaten Aceh Tengah).

Berharap, satu saat Hari Pers Nasional akan berlangsung di tugu tua itu, di tengah belantara Aceh? Lalu nama dan riwayat hidup insan pers yang “mengangkasa” melalui frekuensi Radio Rimba Raya dibacakan satu persatu. Keluarga mereka pasti bangga, karena bukan harta dan gelar pahlawan yang mereka minta, tetapi sejauhmana keingatan kita kepada mereka.

Sekali lagi, Radio Rimba Raya adalah monumen pers. Monumen yang mengingatkan kita tentang peran insan pers yang pernah memegang “simpul” tentang gagal atau berdirinya Republik Indonesia. Oleh karena itu, mohon tidak melupakan mereka, insan pers pejuang dari belantara Aceh. Wallahualam.

Sumber tulisan: Tgk AK Jakobi, (1992), Aceh Daerah Modal: Long March ke Medan Area, Jakarta: PT Pelita Persatuan, dan dari berbagai sumber.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.