Membebani APBK, Jang-Ko Sorot Pembangunan Gedung Instansi Vertikal di Aceh Tengah

oleh

Takengon-LintasGAYO.co : Melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah akan membangun gedung instansi vertikal, Kantor Kejaksaan Negeri Takengon senilai 3,7 Miliar, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2020, mendapat sorotan dari LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko).

Koordinator Jang-Ko, Maharadi mengatakan, pengusulan kegiatan untuk instansi vertikal yang dialokasikan melalui APBK Aceh Tengah semestinya cukup dibiayai dengan anggaran yang dari pusat melalui APBN. “Jangan lagi membebani APBK,” kata Maharadi, Jum’at 26 Juni 2020.

“Apalagi saat ini, kita butuh penghematan anggaran karena menghadapi situasi pandemi Covid-19,” tambahnya.

Menurutnya, Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah dapat membatalkan Proyek Pembagunan Gedung Kantor Kejaksaan Takengon tersebut, sebab kondisi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah masih kekurangan dana.

“Harusnya dana pembagunan gedung instansi vertikal ini yang direfokuskan sehingga dananya dapat direalokasikan untuk program penanggulangan Covid-19 dan dampak ekonomi,” kata Maharadi

Lanjutnya, realokasi anggaran pengalihan pengunaan kegiatan melalui APBK hanya 9,4 miliar dalam penanganan covid-19. Katanya, jumlah ini sangat kecil.

“Akan sangat membantu bila dana Pembagunan Gedung Kejaksaan 3,7 miliar di alihkan membantu perlindungan sosial dan stimulus kredit UMKM dalam program pemulihan ekonomi,” katanya.

Maharadi menuturkan, mekanisme dan tata cara pengusulan kegiatan pembangunan untuk instansi vertikal semestinya bukan dibebankan pada anggaran daerah, karena telah dianggarkan melalui APBN.

“Tidaklah tepat dalam kondisi pandemi ini, ada bantuan pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBK Aceh Tengah yang diperuntukkan membantu pembagunan instansi vertikal,” ujarnya

Meskipun pemberian hibah dari pemerintah daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Untuk hibah dalam bentuk uang mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD. Sedangkan hibah dalam bentuk barang mengikuti Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, tambah Maharadi, jika dilihat dari Permendagri nomor 13 tahun 2018 sebagaimana dituangkan pasal 4 ayat (2), (3) dan ayat (4), disebutkan bahwa pemberian hibah harus berpedoman pada kemampuan keuangan daerah.

“Harusnya Lembaga DPRK Aceh Tengah saat membahas usulan alokasi anggaran pemberian hibah kepada instansi vertikal dapat melihat bahwa pendanaan untuk instansi vertikal tersebut cukup menyedot dana APBK Aceh Tengah ditengah pandemi ini,” tegasnya.

“DPRK Aceh Tengah itu punya peran dan fungsi Anggaran, Legislasi dan Pengawasan. Semestinya berkonsultasi, di ingatkan Bupati agar berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.