Takengon-LintasGAYO.co : DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang.
Aktivis Tolak Tambang di Gayo berang, dikatakan Maharadi, Koordinator Jang-Ko, sejumalah elemen masyarakat di Aceh mempertanyakan persetujuan DPR RI terhadap UU Pertambangan Minerba di tengah pandemik Covid-19 yang dihadapi oleh bangsa Indonesia bahkan dunia.
Disebutkan Maharadi, secara proses, pembahasan RUU Minerba di Komisi-7 DPR RI sangat tertutup dan minim partisipasi publik.
“Selain di Komisi-VII, pembahasan di Panja juga demikian. Keterlibatan publik sangat minim dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU), dialog-dialog publik, maupun forum resmi lainnya yang dilakukan Panja RUU Minerba dengan mengundang stakeholder, khususnya masyarakat terdampak di sekitar tambang, Pemerintah Daerah penghasil SDA, Akademisi, pemerhati energi, Organisasi Masyarakat Sipil, Pemerintah Daerah dan lainnya,” tegas Maharadi.
Lanjutnya lagi, termasuk keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan SDA sangatlah minim.
“Bagi kami yang menolak Tambang di Linge sangat mebingungkan, mengapa RUU Minerba dibahas secepat kilat. Untuk itu kami merasa perlu melakukan diskusi bersma masyarakat elemen sipil di Aceh untuk melakukan penolakan terhadap UU Minerba ini,” pungkas Maharadi.
[Rd/DM]