Bupati Harap Kemenag Bener Meriah Kaji Ulang Besaran Zakat Fitrah yang Mencapai 66.500 Per Orang

oleh
oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Bupati Bener Meriah, Abuya Tgk. H. Sarkawi berharap Kemenag Bener Meriah untuk meninjau ulang besaran zakat fitrah yanh harus dikeluarkan pada Ramadhan 1441 H tahub 2020 M ini.

Permintaan tersebut bukan tanpa dasar, hal itu lantaran pengumuman yang dikeluarkan oleh Kemenag Bener Meriah terkait ukuran sha’ zakat fitrah jika diuangkan mencapai Rp. 66.500,-.

Menurut Abuya, tiga mazhab yakni Syafiiyah, Malikiah dan Hanbaliyah menetapkan wajib membayar zakat fitrah dengan makanan pokok sebanyak satu sha’.

“Kalau ukuran sekarang ada tiga pendapat, yakni 2,6 Kg, 2,7 Kg dan 2,8 Kg,” terang Abuya, Jum’at 8 Mei 2020.

Sementara itu, Mazhab Hanafiyah memandang berbeda dari hal ukuran sha’ nya, yakni sebesar 3,8 Kg dan memperbolehkan dengan uang senilai dengan 3,8 Kg tadinya.

“Jika makanan pokok kita adalah beras, maka kita bisa membayar dengan beras dan jika diuangkan maka kita cukup membayarnya dengan harga beras saat ini dikalian sha’ yang mana yang kita gunakan dan disepakati,” terangnya.

“Jika disepakati Sha’ nya mazhab Hanafi, maka tinggal kalikan saja Rp. 10.000 dengan 3,8 Kg maka jumlah yang dibayarkan hanya Rp. 38.000,- harusnya begitu,” kata Abuya yang juga sebagai ulama di Bener Meriah ini.

Untuk itu, ia pun meminta Kemenag agar meninjau ulang besaran itu. Memang kata Abuya, masalah ini sebenarnya bukan urusan siapa benar dan siapa salah, tapi lebih kepada pemahaman Fiqh terhadap pembayaran zakat fitrah.

“Melihat kondisi masyarakat kita saat ini, tidak ada salahnya pendapat yang kita ambil adalah yang lebih memudahkan dan meringankan masyarakat, tapi dengan catatan tidak memperingankan, karena ini masalah Fiqh,” tandas Abuya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.