Tahun 2020, Pengurusan Visa Haji Dilakukan Kanwil Kemenag

oleh

Banda Aceh-LintasGAYO.co : Pengurusan visa jemaah haji akan dilakukan di setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama sejak tahun 2020. Ini merupakan inovasi dari Kemenag RI dalam upaya mengoptimalkan pelayanan.

Sebelumnya, pengurusan visa jemaah haji dipusatkan di Jakarta, sehingga banyak memakan waktu.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Aceh H Samhudi SSi mengatakan, kebijakan ini untuk mendekatkan jemaah dengan penyelenggara ibadah haji. Selain itu,pelayanan juga akan lebih optimal.

“Kebijakan pusat tahun ini, pemvisaan yang selama ini menjadi tugas pusat kewenangannya diberikan ke daerah. Ini bagus, di samping juga pusat tidak mungkin mengatasi semua, dalam konsep birokrasi sekarang harus dekat dengan subjek yang dilayani. Dalam hal ini, semua layanan harus dekat ke jamaah,” ujar Samhudi di Banda Aceh, Kamis, 9 Januari 2020.

Samhudi menjelaskan, selama ini Kanwil Kemenag Aceh terlebih dulu mengirimkan paspor para jemaah haji ke Jakarta untuk pengurusan visa. Sementara tahun ini, paspor jemaah hanya sampai Kanwil Kemenag Aceh.

“Kalau selama ini kita antar paspor ke Jakarta sekarang paspor hanya di Kanwil. Jadi visanya nanti di-request dari Kanwil ke pusat, pusat kasih ke Kedutaan Besar Saudi Arabia. Ini dalam rangka mendekatkan layanan kepada jamaah,” katanya lagi.

Samhudi mengatakan, menyikapi kebijakan tersebut, Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh saat ini sedang merincikan kebutuhan yang diperlukan untuk pemvisaan.

“Jadi kita butuh beberapa persiapan, terutama space ruangan karena paspor merupakan dokumen negara yang penting dan tidak boleh disembarangkan tempatnya, di samping space ruangnya, sisi keamanannya juga harus memadai,” ujarnya.

Sementara itu, masa tunggu haji Aceh hingga tahun ini mencapai 27 tahun. Terkait kuota jamaah haji Aceh akan sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak  4. 393 orang.

“Pemerintah baru mengeluarkan rencana perjalanan haji (RPH). Kapan diberangkatkan, kloter pertama kapan. Tapi pembagian kuota itu belum, namun sudah punya rumus umum. Nampaknya tidak berubah dari kuota tahun sebelumnya,” ujarnya.

Kemudian, Samhudi juga meminta pemerintah Aceh untuk mengeluarkan Qanun Haji. Ia menjelaskan, sejak 2008 setiap provinsi diamanahkan untuk mengeluarkan qanun haji, namun sudah 12 tahun hal itu belum terealisasi di Aceh.

“Proyek monumental tidak hanya diartikan dalam bentuk fisik. Plt gubernur bisa mengeluarkan proyek monumental lainnya seperti qanun haji. Undang-undang haji sejak 2008 bahwa provinsi harus mempunyai qanun haji,  sudah 12 tahun Aceh tertinggal dengan daerah lain,” ujarnya.

“Itu juga monumental kalau mau dilakukan, terkait kandungannya apa bisa didiskusikan lagi. Yang pasti Aceh saat ini alpa menyangkut keberadaan qanun haji padahal itu amanah undang-undang,” kata Samhudi.

[RN]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.