Sertifikat WBTB Tari Sining Masih Tertahan di Provinsi

oleh

Takengon-LintasGAYO.co : Meski Tari Sining sudah melalui tahap penelitian, rekoreografi hingga sidang terbuka pada bulan Agustus yang lalu di Jakarta dan mendapat Warisan Budaya Takbenda (WBTB) dari Kementerian Republik Indonesia, tetapi sertifikatnya belum pernah dilihat oleh tim revitalisasi.

Hal tersebut dikatakan oleh Ana Kobat saat pelaksanaan Lokakarya Tari Sining di Takengon, Senin 4 November 2019.

“Meski tarian ini telah mendapat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), tetapi kami belum pernah melihatnya,” jelas Ana dihadapan puluhan peserta lokakarya dari unsur guru kesenian se Kabupaten Aceh Tengah dan perwakilan komnuitas/sanggar.

Ia mengaku penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) untuk Tari Sining dilaksanakan pada saat pelaksanaan Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) di Senayan Jakarta, dan diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Aceh. Yang diundang dalam perhelatan tersebut sejumlah pejabat dari Aceh Tengah dan Provinsi saja sementara kami tidak terlibat sama sekali.

“Justru karena itu kami tidak dapat menunjukkan sertipikat tersebut dalam lokakarya kali ini, jelas Ana yang mengaku tak dapat menjawab pertanyaan sejumlah pihak dan pejabat terkait di Takengon menyangkut sertifikat dimaksu,” tegasnya.

“Kalau setifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HKIK) dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia ada dalam makalah peneliti dan bias kita tunjukkan, sementara WBTb belum,” jelas Ana sambil menunjuk power poin persentasi lokakarya.

Pelaksanaan lokakarya Tari Sining yang diselenggarakan oleh Sanggar Kuta Dance Takengon turut dihadiri oleh Bupati Aceh Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Parawisata dan Pemuda Kabupaten Aceh Tengah juga Iskandar perwakilan dari Dirjen Kesenian Kemeterian Pendidikan Dan Kebudayaan RI Jakarta.

[AR]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.