TAKENGON-LintasGAYO.co : Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Tengah melalui Bidang Kepemudaan, kembali menggelar pemilihan duta pemuda anti narkoba.
Kabid Kepemudaan pada Disparpora Aceh Tengah, Zulfan Diara Gayo, ST kegiatan ini berlangsung selama dua hari 16-17 Oktober 2019 di Hotel Bunda Takengon.
“Sebanyak 60 pemuda dan pemudi Aceh Tengah usia 16-30 tahun sesuai dengan UU Kepemudaan No 40 Tahun 2019 mengikuti seleksi ini,” kata Zulfan Diara Gayo yang juga ketua panitia pada kegiatan itu, Rabu 16 Oktober 2019.
“Mereka berasal dari pelajar, mahasiswa dan OKP di Aceh Tengah,” tambahnya.
Disampaikan lagi, sejumlah materi akan disampaikan kepada para peserta. Materi-materi tersebut katanya lagi, kemudian akan menjadi acuan bagi juri menilai pemahaman dari peserta.
“Terkait pemateri dan juri kita melibatkan Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah, Psikolog, Agamawan dan tentang kepemudaan,” ujarnya.
“Duta pemuda anti narkoba yang nantinya terpilih, selanjutnya akan melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke komunitas-komunitas pemuda,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Parpora Aceh Tengah, Jumadil Enka dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan kegiatan ini dibuat dengan maksud menjalankan Uu No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang meliputi pelayanan kepemudaan dalam hal menyadarkan pemuda, pelajar dan mahasiswa di Aceh Tengah tentang bahaya narkoba.
“Narkoba lebih banyak negatif dari positifnya. Mari sama-sama kita jauhi barang tersebut,” tegas Jumadil.
Ia pun berharap, para peserta untuk serius dalam menjalankan seleksi duta pemuda anti narkoba ini. “Ini bukan semata-mata mencari pemenang, melainkan yang terpilih nanti memiliki tanggung jawab mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat luas,” tandasnya.
[Darmawan Masri]