Pelaku Begal di Tanoh Depet Ternyata DPO Rutan Kelas IIB Takengon

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pelaku begal yang ditangkap oleh pemuda Kampung Tanoh Depet pada Jum’at 21 Juni 2019 merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Rutan Kelas IIB Takengon. Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB, Sugianto melalui Kepala Pengamanan Rutan, Nazariyadi ketika dikonfirmasi LintasGAYO.co.

Baca : Pemuda Kampung Tanoh Depet Tangkap Begal

“Ya benar pelaku begal merupakan salah seorang warga binaan yang kabur ketika Februari lalu,” kata Nazariyadi

Kini pelaku atas nama Kaslanto alias Rio diamankan di Polres Aceh Tengah untuk mengembangan kasus.

Dengan tertangkapnya Rio,  kata Nazariyadi lagi, sudah 3 warga binaan yang tertangkap dari 11 orang yang kabur.

Baca : Kapolres Aceh Tengah ; 2 Napi Sudah Ditemukan, 9 Masih Dalam Pengejaran!

“Hingga kini, 3 warga binaan telah ditangkap dari 11 warga binaan yang kabur,” jelas Nazar.

Berikut warga binaan yang masih dalam pencarian

Kasus Narkotika, Ewin AG Bin M. Nasir usia 40 tahun warga Blang Kolak Asli Kecamatan Bebesen, Nurman Bin M Yusuf usia 41 tahun warga Sawang Aceh Utara, Suardi alias Adi Andong usia 34 tahun warga Kuala Bengi Kecamatan Bebesen, Supri Arianto Bin Kamaluddin usia 23 tahun warga Damaran Baru Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, Yusriadi Bin Zainuddin usia 38 tahun warga Paya Jeget Kecamatan Pegasing, dan Zuhri Bin Jamil usia 37 tahun warga Bale, Lut Tawar.

Kasus Pencabulan, Ikhwansyah Bin Ariskana usia 20 tahun warga Bener Kelipah Bener Meriah.

Kasus Pembunuhan, Pauzi Bin Hamzah usia 23 tahun warga Musara Pakar Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah. [Zuhra Ruhmi]

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.