Masa Jabatan Komisioner KIP Aceh Tengah Habis, ini Kata KIP Aceh

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Proses pelantikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah nampaknya masih harus tertunta, akibat lambatnya DPRK Aceh Tengah menuntaskan polemik pada proses seleksi.

Atas hal tersebut, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri saat dihubungi LintasGAYO.co, Sabtu 23 Februari 2019 mengatakan secara aturan perundang-undangan KIP Kab/Kota yang telah berakhir masa jabatannya akan diambil alih oleh KIP setingkat diatasnya.

“Pengambilalihan sudah diatur oleh UU, tidak perlu lagi ada surat. Begitu masa jabatan berakhir dan belum ada pelantikan KIP terbaru, maka secara otomatis KIP Aceh Tengah diambil alih sementara oleh KIP Aceh,” demikian Samsul Bahri.

Informasi yang dihimpun LintasGAYO.co, Ketua DPRK Aceh Tengah, Naldin tetap bersikukuh mempertahankan nama Hamidah. KPU RI berpendapat Hamidah tidak dapat menjabat anggota KIP Aceh Tengah periode 2019-2024 lantaran yang bersangkutan sudah pernah menjabat dua periode sebagai anggota KIP kabupaten. Perihal itu tertuang dalam PKPU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.