Persoalan KIP, Jang-Ko ; DPRK Aceh Tengah Tak Ubah Seperti “Duyus”

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Polemik pelantikan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah semakin berlarut-larut. Padahal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRK Tengah, untuk mengklarifikasi dan memverifikasi terhadap calon anggota KIP Aceh Tengah masa bakti 2019-2024.

Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Maharadi mengatakan surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman tertanggal 23 Januari 2019 tersebut, meminta kepada DPRK Aceh Tengah untuk memberi kejelasan terkait pengusulan salah satu nama yang sudah pernah menjabat KIP selama dua periode.

Dalam surat KPU RI disebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah nomor : 170/16/DPRK/2018 tanggal 16 Oktober 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Idenpenden Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Periode 2019-2024 tentang keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tentang Calon Anggota Komisi Idependen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Priode 2019-2024 dengan nama-nama (1) Yunadi, HR.S.SIP. (2) Muklis S.S (3) Ir. Ivan Astavan Manurung (4) Hamidah, SH. M.H. (5) Marwansyah S.Hi. Bunyi surat tersebut pada point kelima.

Kemudian, pada point keenam tertulis, “Bahwa berdasarkan hasil Pencermatan KPU terhadap nama-nama yang diajukan oleh DPRK Aceh Tengah Atas nama Sdr. Hamidah, SH. M.H sudah dua periode menduduki Jabatan yang sama sebagai anggota KIP Kabupeten yaitu Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah.”

Berdasarkan dengan hal tersebut, pada poin ketujuh Ketua DPRK Aceh Tengah dimohon memberi penjelasan dan mengajukan nama pengganti untuk ditetapkan oleh KPU dalam kesempatan pertama.

KPU RI juga menjelaskan Bahwa persyaratan sebagai calon Anggota KIP Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan pasal 9 Qanun Aceh Nomor tahun 2016 tentang penyelengara pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh tidak memasukan ketentuan belum pernah menjabat sebagai anggota KIP Provinsi dan KIP Kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, sehinga berlaku ketentuan pasal 10 ayat (9) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menentukan bahwa masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Dengan demikian kata Maharadi, keputusan sudah final dan menggikat. tidak ada alasan lagi DPRK Aceh Tengah untuk tidak mengirimkan nama penganti cadangan urut pertama atas nama Sertalia. S.pd.

“Sebab, ini kosenkuensi atas nama Sdr. Hamidah, SH. M.H sudah dua periode menduduki Jabatan yang sama sebagai anggota KIP Kabupeten yaitu Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah,” tegas Maharadi.

Dilanjutkan lagi, ini dikarenakan KPU RI sudah menjelaskan bahwa persyaratan sebagai calon Anggota KIP Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan pasal 9 Qanun Aceh Nomor tahun 2016 tentang penyelengara pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh tidak memasukan ketentuan belum pernah menjabat sebagai anggota KIP Provinsi dan KIP Kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, sehinga berlaku ketentuan pasal 10 ayat (9) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Surat yang di layangkan oleh KPU RI kepada DPRK Aceh Tengah sudah jelas dan ini ketentuan keputusan mengikat dan final. DPRK Aceh Tengah duyus (istilah untuk tak menghiraukan persoalan dalam bahasa Gayo). Padahal surat dari KPU RI begitu jelas dan gamblang. Namun tidak bisa di pahammi oleh DPRK Aceh Tengah. Malah ingin menyurat lagi KPU RI,” katanya.

“Kalau DPRK Aceh Tengah duyus yang dalam istilah Gayo juga bisa diartikan, akal diri sendirinya tidak sampai dan masukan Oranglainpun tidak di terima/masuk,” kami menyarankan KIP Aceh untuk mengambil alih KIP Aceh Tengah,”  pungkas Maharadi.

[SP/Rel]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.