BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Tari Sining pada Senin, 17 September 2018 di Universitas Muhammadiyah Aceh.
Hal ini disampaikan Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Reza Nazriandi kepada LintasGAYO.co pada Minggu 16 September 2018.
“Insya Allah besok sertifikat Kekayaan Intelektual akan kita berikan. Kita telah menyurati Bupati Aceh Tengah untuk hadir dengan menyertakan kustodian, Salman Yoga S,” kata Reza.
Baca : Atta Tari Sining Telah Tercatat di Direktorat Jenderal KI RI sebagai Hak Cipta
Rencananya, pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional tari sining sebagai tarian Aceh Tengah, akan diberikan langsung oleh Direktorat Jenderal Kemenkum HAM RI.
[Zuhra Ruhmi]