BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Tari Sining merupakan salah satu kekayaan budaya Gayo yang hampir punah. Kini, tari tradisi mendirikan reje tiang di Kabupaten Aceh Tengah ini telah tercatat sebagai hak cipta pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (KI) Repubrik Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Aceh, A. Yuspharuddin melalui Afriandi Rabu 21 Februari 2018.
Kepada Salman Yoga S selaku peneliti dan salah seorang koreografi, Afriandi menyampaikan bahwa pengusulan Tari Sining Gayo sebagai Kekayaan Intelektual (KI) RI yang dipimpin oleh Sasmita SH. MH sebagai Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh telah memasuki tahap final.
“Tari Sining Gayo telah dicatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) RI sebagai Hak Cipta,” kata Afriandi yang juga sebagai pegawai di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Aceh.
Kekayaan intelektual ini kata Arfiandi lagi, juga akan dikeluarkan sertifikat dalam waktu dekat yang akan diserahkan langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) RI setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh (Gubernur) beserta dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (Bupati)”, jelasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Tari Sining Gayo telah dinyatakan punah, namun kemudian melalui program revitalisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Repubrik Indonesia –Direktorat Jenderal Kesenian dan Badan Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh pada tahun 2016, tarian sakral Gayo tersebut berhasil diangkat kembali kepermukaan sebagai kekayaan budaya masyarakat.[Zuhra Ruhmi]