KUTACANE-LintasGAYO.co : Gampong (Desa) Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara dikukuhkan sebagai Gampong Sadar Kerukunan beragama di Aceh.
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Aceh, HM. Daud Pakeh ditandai dengan penyerahan SK kepada Kechik Desa Perapat Titi Panjang, Sabtu (26/5/2018) di halaman Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara.
Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan penetapan Desa Perapat Titi Panjang sebagai gampong sadar kerukunan beragama berdasarkan surat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Tenggara dengan dilatarbelakangi oleh faktor kemajemukan atau multikulturalistik penduduk desa yang terdiri dari berbagai etnis dan pemeluk agama, keberagaman tempat ibadah yaitu keberadaan masjid dan gereja di desa tersebut selama puluhan tahun tidak terjadi gejolak atau konflik.
“Kerukunan umat beragama baik internal maupun antar umat beragama ini sangat penting, lebih lebih internal, mencegah sedini mungkin upaya atau peluang terjadinya konflik,” ujar Kakanwil.
“Di Desa Perapat Titi Panjang yang baru sikukuhkan sebagai Desa Sadar Kerukunan Beragama, beragam suku, etnis dan agama hidup berdampingan tanpa pernah terjadi konflik selama beberapa dekade belakangan, dan ini harus menjadi contoh bagi yang lain,” lanjut Kakanwil.
Sementara Kasubbag Hukum dan KUB, Rakhmad Mulyana, S.Ag. M. SI, mengatakan, bahwa Desa Perapat Titi Panjang akan mendapatkan bantuan pembinaan senilai Rp.32.500.000, – yang disalurkan melalui rekening FKUB Kabupaten Aceh Tenggara.
“Bantuan tersebut untuk memfasilitasi kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama di desa tersebut,” ujar Rakhmad Mulyana.
Ia juga mengatakan, sebelumnya, Gampong Mulia Banda Aceh juga telah ditetapkan sebagai desa sadar kerukunan beragama.
Hadir pada pengukuhan kegiatan tersebut, Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari; Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh, H. Saifuddin, SE; Kakankemenag Aceh Tenggara, M. Idris, S.Ag. M. Pd dan seluruh ASN Kankemenag setempat. [RN]