Ini Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam

oleh

 

BANDA ACEH-LintasGAYO. co: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M Daud Pakeh menjadi narasumber pada Diklat Penyuluh Agama Islam Non PNS di Balai Diklat Keagamaan Aceh, Banda Aceh pada Jum’at 16 Maret 2018.

Pada kesempatan tersebut, Drs. Daud Pakeh mengatakan penyuluh agama memiliki peranan penting sebagai teladan, panutan, sekaligus rujukan dan tempat bertanya masyarakat tentang hal ihwal keagamaan.

“Penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya, baik fungsi informatif dan edukatif sehingga posisinya sebagai da’i berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai ajaran agama. Tak hanya itu, penyuluh agama juga berfungsi sebagai tempat konsultasi  dan advokasi,” ujar Kakanwil.

Selain itu, Kakanwil juga mengatakan bahwa saat ini, tantangan dalam kehidupan sangat besar terkait dengan kemajemukan di Indonesia, sehingga dibutuhkan kemampuan dan keseriusan dalam mengimbangi itu semua.

“Dengan besarnya suku dan bahasa yang dimiliki Aceh, menjadi tantangan bagi penyuluh saat ini,  sehingga dibutuhkan kearifan dan kedewasaan dalam menyikapi kerukunan nasional. Dibutuhkan kebijakan dan aturan pemerintah dalam membangun itu semua,” lanjut Kakanwil.

Kakanwil juga memotivasi para penyuluh non PNS tersebut dan berharap mereka mampu menjadi pemersatu masyarakat dan menghindari perpecahan.

Diselingi canda dalam paparan materinya, Kakanwil juga berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan para penyuluh.

Sehari sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di ruang Rapat Komisi VIII, Daud Pakeh juga menyampaikan bahwa selama ini tunjangan penyuluh Agama Islam Non PNS masih minim. Oleh karena itu, Kakanwil mengusulkan ke DPR RI melalui komisi VIII untuk menambah tunjangan penyuluh agama.

“Kita telah usulkan penambahan tunjangan Penyuluh Agama Non PNS sebagai bahan pertimbangan DPR RI,” Pungkas Daud Pakeh. [RN/ZR]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.