
TAKENGON-LintasGAYO.co : Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi menegaskan agar warga di Gayo tidak terlalu mudah percaya kepada orang yang menawarkan benda-benda antik.
“Pelaku kejahatan penipuan, yang menawarkan barang-barang antik, adalah salah satu cara mereka melakukan kejahatan, jadi kita harus waspada,” katanya saat konferensi pers terkait penangkapan 2 orang tersangka kasus penipuan dengan jumlah uang 350 juta, Selasa 20 Februari 2018 di Mapolres Aceh Tengah.
Baca Juga :
Polres Aceh Tengah Bekuk Pelaku Penipuan 350 Juta
Terkait Aksi Penipuan 350 Juta di Aceh Tengah, AKP Fadhillah : Tersangka Sudah 2 Kali Dilaporkan
Dihipnotis, Uang 350 Juta Warga Aceh Tengah Raib
Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku kejahatan penipuan yang oleh tersangka Alfis Effendi (59) sebagai otak pelaku dan Indra Saputra Tambunan (39) dengan menawarkan benda antik berupa batu merah delima, sudah sangat sering terjadi di luar Aceh.
“Banyak berita-berita di media online yang menyajikan kasus kejahatan ini, kasus seperti ini sudah sangat sering terjadi di luar. Saya menghimbau warga Aceh Tengah lebih sering membaca berita-berita terkait kasus kejahatan serupa, agar nanti tidak terperdaya oleh si pelaku,” tandas Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi.
[Darmawan Masri]