Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Penipuan 350 Juta

oleh
Polres Aceh Tengah Ungkap Pelaku Penipuan 350 Juta. (Darmawan)
Polres Aceh Tengah Ungkap Pelaku Penipuan 350 Juta. (Darmawan)

TAKENGON-LintasGAYO.co : Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap pelaku penipuan yang merugikan warga Tetunjung, Aceh Tengah, atasnama Damai dengan jumlah kerugian 350 Juta Rupiah.

Menurut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi didampingi Wakapolres Kompol Warosidi dan Kasat Reskrim AKP. Fadhillah Aditya Pratama, S.IK, saat konferensi pers Selasa 20 Februari 2018, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku atasnama Indra Saputra Tambunan (39) warga Deli Serdang, Sumatera Utara dan Alfis Effendi (59) warga Sumatera Barat.

“Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah telah melakukan pengejaran selama dua minggu, dan sudah ketangkap dua orang,” kata Hairajadi.

Baca : Dihipnotis, Uang 350 Juta Warga Aceh Tengah Raib

Menurut Kapolres, pelaku telah bekerja secara profesional dan levelnya sudah menasional. “Jadi ini bukan kelas 1 provinsi lagi, tapi sudah lintas provinsi,” tegas Kapolres.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Fadhillah Aditya Pratama, S.IK dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Alfis merupakan otak dari pelaku. Setelah dilakukan, pengembangan ternyata ada 4 pelaku yang melakukan aksinya menipu warga Aceh Tengah.

“Kedua pelaku yang kita amankan sekarang, ditangkap di tempat berbeda, Indra kita tangkap di Medan dan Alfis di Sumatera Barat, sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial RN dan RO masih kita kejar, adanya hubungan keluarga antar pelaku menyulitkan kita dalam mengungkap kasus ini,” sebut Fadhil.

Pelaku Indra san Alfis sebutnya lagi, adalah pelaku yang fotonya sempat menjadi viral di media sosial. Disebutkan lagi dari hasil penipuan itu, Alfis dan Indra mendapat bagian yang sama yakni sebesar 90 juta Rupiah sisanya dibagi kepada pelaku lainnya. “Uang hasil penipuan tersebut dari tangan Alfis kita sita sebesar 5 juta rupiah sedangkan sisanya sudah dipakai buat poya-poya dan kebutuhan keluarga, dan tersangka Alfis sudah membeli 1 unit sepeda motor, sisanya juga dipakai buat poya-poya,” tandas Fadhil.

Atas kelakuan ini sebutnya lagi, kedua pelaku dijerat dengan 363 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

[Darmawan Masri]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.