REDELONG-LintasGAYO.co : Setelah menunggu sekian lama, akhirnya 7 unit mobil dinas anggota DPRK Bener Meriah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Rabu 13 Desember 2017.
Penyerahan mobil dinas tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Dewan, Drs. Muhirmansyah yang diterima langsung oleh Sekda Bener Meriah, Drs. Ismarissiska, MM.
Menurut Muhirmansyah, penyerahan mobil tersebut merupakan amanat dari PP No 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah resmi dikeluarkan pada 2 Juni 2017 lalu.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 ini telah diatur mengenai tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh pimpinan DPRK menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah 24 tahun 2004,” katanya.
Sementara Sekda Bener Meriah, Drs. Ismarissiska, MM kepada media mengatakan bahwa penyerahan aset berupa mobil dinas ini kepada Pengelola Aset Pemerintah Kabupaten Bener Meriah merupakan pelaksanaan PP 18 yang telah mengakomodasi biaya transportasi anggota DPRK Bener Meriah, sehingga mobil dinas yang dipakai selama ini harus di kembalikan kepada Pemkab.
“Penyerahan mobil dinas anggota DPRK Bener Meriah ini merupakan dampak dari diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18, dalam peraturan tersebut telah diatur beberapa hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK, salah satunya mengenai biaya transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRK,” ungkapnya.
Dikatakan, biaya transportasi anggota DPRK telah diakomodir oleh Pemerintah, maka mobil dinas yang dipakai saat ini harus dikembalikan kepada Pengelola Aset daerah, hal ini juga dilakukan oleh seluruh daerah di Indonesia.
[WM]