Ceulangiek : Perlu Qanun Peringatan Hari Perdamaian Aceh

oleh

BIREUEN-LintasGAYO.co : Anggota DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar berharap kepada pemangku kebijakan di Aceh baik itu Gubernur Aceh, maupun DPRA agar membuat Qanun khusus mengenai peringatan hari perdamaian Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu Helsingki Firlandia.

Hal tersebut disampaikan pria yang biasa dikenal dengan panggilan Ceulangiek, Selasa (15/8/2017) di Acara diskusi Publik Refleksi 12 Tahun MOU Helsingki di Warkop Cakrawala Matang Glp Dua.

Diskusi 12 Tahun MOU Helsingki antara GAM dan RI di laksanakan Pemuda Partai Aceh Bireuen (PPA), menghadirkan pemateri Azmi Abubakar (Akademisi), Yusmandi Yusuf (Redaktur Online Serambi Indonesia), Rima Shah Putra (Civil Society), Dahlan ZA (Anggota DPRK Bireuen) dan Rusyidi Mukhtar.

Kata Ceulangiek, ini penting dilakukan mengingat hari perdamaian ialah hari yang sangat bersejarah bagi seluruh masyarakat Aceh. Disamping katanya ini juga akan menjadi sejarah bagi generasi penerus Aceh.

“Dengan di Qanunkannya hari perdamaian. Nanti akan menjadi sejarah bagi anak cucu kita kedepan,” kata politisi ketua Fraksi Partai di DPRK Bireuen.

Dalam kesempatan yang sama Rima Shah Putra menyampaikan 12 tahun perdamaian Aceh agar elit Aceh harus mampu berpikir positif untuk kemajuan Aceh agar kelak nanti masyarakat Aceh menjadi sejahtera.

Diskusi refeksi 12 Tahun hari Perdamaian Aceh ikut dihadiri mantan kombatan GAM wilayah Bate Iliek dan sejumlah PPA Bireuen. [Fajri Bugak]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.