TAKENGON-LintasGAYO.co : Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takengon dan sindikat narkoba Jenis Ganja Antar Provinsi.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi dalam siaran persnya Selasa (25/7) di aula Kapolsek Kebayakan kepada puluhan awak media menyatakan bahwa penangkapan 4 kasus narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Dijelaskan Hairajadi, keempat kasus tersebut pertama di TKP Lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Aceh Tengah oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah, terjadi pada Minggu (23/7) lalu.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menceritakan kronologis pengungkapan Kasus Narkoba yang menjerat narapidana di Lapas Takengon.
Disebutkan berdasarkan informasi yang diterima oleh Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah bahwa diduga adanya peredaran barang haram tersebut di dalam Lapas sehingga berdasarkan hasil penyelidikan hampir selama 2 bulan sehingga telah dapat dipastikan informasi itu benar 100 persen.
“Maka Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah membentuk Tim gabungan melakukan penggeledahan ruang Napi dengan menyamar dengan mengenakan pakaian masyarakat biasa sebahagian ada juga yang mengenakan seragam Polri, ” kata Hairajadi.
Dari hasil penggeledahan tersebut anggota menangkap 10 orang cewek napi yang diduga memakai Narkotika namun dari hasil tes urene hanya 8 orang yang dinyatakan positip sedangkan 2 napi dinyatakan negatif.
Di Lapas tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu milik tersangka Halida Gayo seberat 20 gram, satu laket sabu milik Sarmiadi seberat 1,6 gram, satu paket ganja seberat 1,5 gram. Uang tunai Rp 600.000 milik Sarmiadi, Uang Rp 250.000 milik Asradi alias Monyong, dan 2 unit handphone, pungkasnya.
Kapolres juga mengungkapkan Sat Res Narkoba Polres Aceh Tengah juga berhasil menangkap pelaku sidikat pengedar ganja antar provinsi yang menggunakan jasa TIKI travel Mega Dwi Daya Exspres simpang 4 Bebesen. Dalam kasus ini 2 TSK ditangkap dengan barang bukti 17 bal daun ganja. [GM/DM]