Mulai 2 Mei, Aceh Tengah Berlakukan Enam Hari Kerja

oleh

TAKENGON – LintasGAYO.co : Dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tengah, Jumat 28 April 2017, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemkab setempat kembali melaksanakan tugas pelayanan enam hari kerja.

Perbup nomor 72 tahun 2017 yang ditandatangani Bupati Nasaruddin dan Sekda Karimansyah itu efektif berlaku mulai Selasa (02/05/2017).

Disebutkan, enam hari kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tengah ditetapkan mulai hari Senin hingga Sabtu, dengan jumlah jam kerja efektif  37,5 jam per Minggu. Untuk jam kerja setiap harinya dimulai 08.00 Wib hingga 14.30 Wib. Kecuali hari Jumat mulai pukul 08.00 Wib hingga pada pukul 12.00 Wib.

Sedangkan SKPK yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti RSU Datu Beru, Puskesmas, PDAM, BPBD, Satpol PP dan WH membentuk satuan tugas piket pada hari libur, sesuai peraturan dan ketentuan masing-masing kepala SKPK.

Melalui Perbup itu juga ditegaskan, setiap kepala SKPK agar melakukan pengawasan disiplin terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing. ASN juga diwajibkan memakai pakaian dinas lengkap dengan atribut sesuai peraturan berlaku.

“Selama jam kerja, ASN diwajibkan memakai pakaian dinas dan atribut lengkap. Pelanggaran terhadap disiplin dan ketentuan jam kerja dikenakan sanksi disiplin,” demikian bunyi salah satu pasal dalam Perbup tersebut.

“Dengan dikeluarkannya Perbup ini, pada Selasa 2 Mei 2016 nanti, ASN Aceh Tengah kembali enam hari kerja,” tambah Kasubbag Kepegawaian, Arni Sari Lubis mewakili Kabag Organisasi Setdakab Aceh Tengah, Jumat (28/4) sore.

[Mika]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.