Jakarta-LintasGayo.co: Sengketa pilkada bupati Kabupaten Gayo Lues menjadi salah satu sengkeda pilkada yang akan diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pasangan calon bupati Gayo Lues H Abd Rasyad-Rajab Marwan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan Imran Mahfudi ketika dihubungi membenarkan akan ada proses lanjutan untuk sengketa pilkada Gayo Lues.
“Hari Selasa depan sidang lanjutan, agenda pemeriksaan saksi dan ahli,” kata Imran Mahfudi.
Kuasa hukum pasangan SARAMA berjumlah 32 orang mempersoalkan pemilih ganda atau pemilih lebi satu kali. Akibatnya banyak yang tidak berhak mencoblos ikut mencoblos.
“Kami meminta MK membatalkan pilkada Gayo Lues dengan membatalkan pencalonan dan suara H Muhammad Amru-Said Sani dan menetapkan klien kami pemenangnya,” ujar Imran.(red)





