Soal KEK Jokowi Diingatkan Biang Konflik Aceh 1976

oleh

LHOKSEUMAWE-LintasGAYO.co : Komunitas Akar Rumput yang berkonsentrasi pada pemikiran dan pergerakan mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak lupa sejarah.

“Salah satu faktor dideklarasikannya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 1976 adalah karena faktor penguasaan PT. Arun Natural Gas Liquefaction yang di kelola oleh BUMN yang telah menyebabkan ketimpangan bagi masyarakat Aceh,” Rudi Ramadhani pegiat Komunitas Akar Rumput dalam siaran pers, Selasa 28 Maret 2017.

Pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhoksmawe dan memberikan hak penuh terkait pengelolaan hasil alam Aceh kepada Pemerintah Aceh.

“Presiden Jokowi jangan membangkitkan luka lama masyarakat Aceh, persoalan PP ini bisa saja menjadi dasar starting point perlawanan elemen sipil yang ada di Aceh,” timpal Tata Muda Taqwa penggagas Komunitas Akar Rumput tersebut.

Diingatkan, Pemerintah Aceh berhak penuh untuk mengelola hasil buminya. Modal besar Pemerintah Aceh untuk mensejahterakan masyarakatnya. 12 Tahun paska tsunami Aceh telah memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengelola hasil alamnya.

Komunitas ini juga mempertanyakan Otonomi Khusus yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat.

“Otonomi khusus yang telah diberikan seakan setengah hati yang selalu saja dipertentangkan melalui Peraturan Pemerintah,” ungkap Tata.

Harusnya, kata dia, Pemerintah Pusat terus mendukung kemandirian Pemerintah Aceh yang hari ini dalam masa peralihan paska konflik, melalui tindakan nyata dengan memberikan seluas-luasnya kewenangan Pemerintah Aceh dalam mengelola hasil alamnya guna mewujudkan kemandirian ekonomi Aceh.

“Revisi PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan mengembalikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Aceh adalah salah satu wujud Otonomi Khusus yang telah didapat Aceh,” tandas Tata diamini Rudi. [SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.