Tujuh Pelanggar Qanun Aceh No 6/2014 di Eksekusi di Kutacane

oleh

cambuk-1

Kutacane-LintasGayo.co : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane  Aceh Tenggara kembali melakukan hukuman Uqubat cambuk terhadap 7 pelaku maisir (perjudian) yang telah melanggar Qanun Aceh Nomor :6 tahun 2014 tentang hukum jinayat maisir.

Dengan pengawalan ketat personil Polres Agara serta puluhan Satpol PP dan WH, pelaksanaan Uqubat cambuk yang dilaksanakan pada Jum’at (12/8) pukul 14.30 wib tepatnya di pelataran parkir Stadion H. Syahadat Kutacane Aceh Tenggara sesuai dengan surat Kepala Kejkaksaan Negeri Kutacane perihal permintaan Hakim pengawas dalam pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap 6 pelanggar hukum Jinayat, namun terlihat hanya lima orang pelaku maisir yang hadir pada saat di eksekusi.

Ketujuh terhukum dikenakan dengan Pasal 18 Jo, Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Maisir yang masing-masing berinisial A alias A warga Desa Pulo Latong Kecamatan Babussalam, DS alias D dari Desa Kute Kutacane Kecamatan. Babussalam. Selanjutnya S alias A warga Desa Pulo Latong Kecamatan Babussalam, A alias A warga Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan, AR alias M warga Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan.

Dua lainnya, AS alias U warga Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan dan SS alias P warga Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam.

Akibat perbuatannya, ketujuh terhukum masing-masing menjalani hukuman Uqubat cambuk sebanyak 9 dan 8 kali, namun karena ketujuh terhukum telah menjalani tahanan selama 30 dan 33 hari sehingga dengan mengurangi satu kali, akhirnya ditetapkan sebanyak 8 dan 7 kali cambuk..

Eddy Dikdaya SH, melalui Kasi Pidana Umum M. Sairi kepada LintasGayo.co mengatakan dengan adanya hukuman Uqubat yang secara sengaja di lakukan di pelataran parkir stadion itu dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi pelaku maupun bagi para warga yang menyaksikan secara langsung.

“Semoga dapat menjadikan efek jera dan rasa malu sehingga para pelaku tidak melakukan perbuatan nya kembali,” ungkapnya.

cambuk-2Terpisah, Kapolres Agara AKBP Eddy Bastari mengatakan akan terus memberantas empat penyakit masyarakat di Bumi Sepakat Segenep ini yaitu Narkoba, Khalwat/Mesum, Maisir/Judi, dan Khamar/Miras agar masyarakat menjadi aman dan nyaman tidak ada lagi segala tindak kejahatan ringan maupun berat.

Pantauan LintasGayo.co, hadir dalam pelaksanaan hukuman cambuk antara lain Kapolres Aceh Tenggara AKBP Drs Edi Bastari M.Si, bersama Wakapolres Aceh Tenggara Kompol Imam Asfali SIK, Asisten I Sekdakab Drs Sahidal Kasri , Kepala Dinas Syariat Islam Drs Hamdani, Perwakilan MPU Tgk Din Syamsudin dan Ketua Mahkamah Islam Kutacane. (Jubel)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.