9 Oknum TNI Korem 011/Lilawangsa Diancam Pecat

oleh

rps20160812_211443_591Lhokseumawe-LintasGayo.co : Berdasarkan hasil keputusan pada persidangan pengadilan Militer dan Oditurat Militer I-01/Banda Aceh terhadap 10 orang prajurit TNI di jajaran Korem 011/Lilawangsa yang berlangsung mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2016, bertempat di Mess Korem 011/Lilawangsa, Jumat (12/8/2016) sore.

Majelis Hakim, Letkol Laut (KH) Asep Ridwan Hasyim, SH, M.Si., M.H selaku Hakim Ketua, telah memutuskan hukuman terhadap 9 Orang prajurit TNI yang melakukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan selama kedinasannya.

Sedangkan 1 orang lagi melaksanakan tindakan Disersi atau lari dari satuannya.

Berdasarkan  fakta-fakta yang menjadi tuntutan Oditur Militer, keputusan hukuman terhadap 10 orang Prajurit TNI tersebut, diantaranya, Dua orang divonis dengan hukuman 10 bulan penjara dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas kemiliteran, dengan pelanggaran yang dilakukan selama kedinasannya yaitu penyalahgunaan Narkotika.

Sementara 7 orang prajurit lainnya dijatuhkan hukuman 12 bulan penjara ditambah hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer, dengan pelanggaran yang dilakukan yaitu penyalahgunaan Narkotika dan tindak pidana Disersi, sementara 1 orang lagi belum dapat dibacakan hasil keputusannya, dikarenakan tersangka masih belum di temukan karena melakukan tindakan pelanggaran Disersi, namun tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Dedy Agus Purwanto, SH mengatakan, 10 orang prajurit yang telah melakukan dua pelanggaran fatal yang tentunya harus diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat.

“Pertama disersi dalam masa damai yang artinya dalam keadaan tidak perang dia melarikan diri dari dinas militer dari kesatuannya, yang kedua menyalah gunakan pemakaian narkotika,” katanya.

Danrem menjelaskan, selama ini pihaknya sudah melakukan pengawasan kepada seluruh anggota khususnya yang berada di jajaran Korem 011/Lilawangsa.

“Penerapan dan pencerahan atau pemahaman kepada anggota TNI juga sudah diberikan, selain itu, Penandatanganan yang dituangkan dalam Fakta Integritas juga disaksikan dan di tandatangani oleh masing-masing Prajurit dan istrinya dimana dalam perjanjian kesepakatan tersebut tertuang untuk  tidak memakai dan mengedarkan narkoba, dan apa bila masih ada prajurit yang berani mencoba dan ditemukan masih melakukan hal tersebut maka  hukuman pecat tetap diberlakukan sesuai Undang Undang yang ada,” jelasnya.

Sembilan prajurit itu memenuhi unsur pidana dengan hukuman pemecatan dari dinas militer. Keputusan itu sesuai dengan kebijakan Panglima TNI yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran yang berkaitan dengan Disersi, Asusila apa lagi dengan KBT dan penyalahgunaan narkoba,  baik sebagai pemakai maupun pengedar akan diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas militer.

Menurutnya, pimpinan TNI sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi narkoba, tidak ada tolerir terhadap kejahatan yang berhubungan dengan narkoba, termasuk memberi sanksi yang berat kepada prajurit yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Dengan harapan kejadian ini menjadi pelajaran bagi prajurit lainnya agar tidak melakukan hal serupa, Jauhi dan hentikan pelanggaran baik itu penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran lainnya, jika tetap ingin menjadi prajurit TNI yang dibanggakan keluarga, setiap prajurit agar senantiasa menjaga nama baik diri sendiri, keluarga serta nama baik Satuan, dengan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dan selalu meningkatkan disiplin, dan peraturan dalam kedinasan

Harapan Danrem

Danrem menambahkan, bagi prajurit yang Disersi dan sampai saat ini masih belum kembali ke kesatuannya, tetap akan disidangkan, akan diproses sesuai hukum disiplin militer yang berlaku, &sampai saat ini Ia akan terus dicari, dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencaraian Orang (DPO), sampai kapanpun bila tertangkap harus menjalani hukuman 1 tahun di penjara.

“Kami akan sebarkan fotonya dan harapannya kepada masyarakat bila menemukan agar melaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Sidang tersebut disaksikan Pewira Hukum (Pakum) Rem 011/LW Mayor Chk Sigit, SH, para Saksi, serta para pengunjung yang hadir termasuk keluarga prajurit terdakwa ikut menyaksikan proses berjalannya persidangan tersebut. (SP)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.