KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran Pemantau Pilbup 2017

oleh

Ketua-KIP-Aceh-TengahTakengon-LintasGayo.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Kamis, (2/6/2016) resmi membuka kesempatan kepada Lembaga pemantau Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga  Swadaya Masyarakat dan Perseorangan untuk berpartisipasi dalam pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2017.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah Marwansyah, S. Hi mengatakan kegiatan ini dilakukan adalah untuk melaksanakan ketentuan  Pasal  27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati.

Lebih lanjut disampaikan Marwan pendaftaran dibuka sejak 1 Juni 2016 sampai dengan 14 Januari 2017  pukul 09.30 s/d 16.00 WIB bertempat di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah Jln. Lapangan Pacuan Kuda Belang bebangka Pegasing Takengon.

Menyangkut syarat-syarat menjadi pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Marwan mengatakan hal itu sesuai peraturan yaitu harus  bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KIP Kabupaten Aceh Tengah.

Dijelaskan Marwan, pendaftaran dilakukan dengan mengisi formolir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi diantaranya  meliputi profil organisasi lembaga pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, rencana, jadwal kegiatan pemantauan dan surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan yang ditanda tangani oleh ketua lembaga pemantauan pemilihan.(Wan)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.