TAKENGON : Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 6 tahun 2022 dan setelah KPU RI mengeluarkan keputusan Nomor 457 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kami Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah telah membuat Rancangan Penataan Daerah Pemilihan yang dituangkan kedalam Berita Acara rapat pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 50/PL.01.3-BA/1104/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ini kemudian kami umumkan untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 29/11/2022
2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KIP Aceh Tengah atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau Nomor : 50/PL.01.3-BA/1104/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TENGAH DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
b. Identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan
4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
a. Diantar langsung ke Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah di Jln. Lapangan Pacuan Belang Bebangka, Pegasing Kabupaten Acwh Tengah pada tanggal dua puluh tiga, pukul 09.00 – 15.00 waktu setempat; atau
b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya.