Diduga Cabul, Seorang Dukun Diamankan di Polres Agara

oleh

Kutacane-LintasGayo.co : Seorang warga Desa Lawe Mengkudu Kecamatan Ketambe yang berprofesi sebagai dukun berinisial SS diamankan aparat Reskrim Polres Aceh Tenggara karena adanya laporan masyarakat melakukan pencabulan dalam aktivitasnya sebagai dukun.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Cakra Putra saat ditemui LintasGayo.co Jum”at (15/4/2016)  di ruang kerjanya, membenarkan penangkapan SS (39) tersebut.

“Dukun Sy yang berasal dari Desa Ranto Panjang Kanan Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Riau itu, dalam melakukan praktek perdukunannya mengobati setiap pasiennya dengan cara dimandikan, dan berdasarkan pengakuannya kepada petugas ia mampu menyembuhkan sakit yang kena guna guna,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini ada 2 orang yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh dukun SS yang mengarah pada tindakan asusila. Korban tersebut berinisial M.(19) dan BP (14), keduanya warga Simpur Jaya Kecamatan Ketambe Agara.

“Menurut pengakuan korban kepada penyidik tersangka Sy melakukan praktek pengobatan dengan cara memandikan korban tanpa mengenakan pakaian di kamar mandi, walaupun ditemani seorang keluarga dalam kamar mandi tersebut. Saat itulah tersangka memulai praktek cabulnya,” ungkap Andi.

Kasat Reskrim ini juga menjelaskan atas tindakan yang dilakukan dukun cabul ini, pasal yang disangkakan kepada tersangka SS yaitu pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan Jo 281 KUHP juga dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan,” demikian Andi Cakra Putra.(Jubel)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.